Ambon,CakraNEWS.ID- Penanganan dan pelayanan asuransi kecelakaan diri bagi anggota Polri, dilakukan oleh Polres P.Ambon dan Pp.Lease dalam penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding) perjanjian kerja sama dengan PT Jasa Raharja Putera Cabang Ambon,Kamis (27/6/2019)
Acara penandatangan MOU, pelayanan asuransi kecelakaan diri bagi anggota Polri yang berlangsung di di aula Polres P. Ambon dan Pp.Lease tersebut dihadiri secara langsung oleh Kapolres P.Ambon dan Pp. Lease AKBP Sutrisno Hadi Santoso,S.IK bersama Direktur PT Jasa Raharja Putra Cabang Ambon, Priwanto, Kanit Operasional PT Jasa Raharja Putra Cabang Ambon Handayono, para Kabag, Kasat, Kasie dan Kapolsek Jajaran Polres P. Ambon Pp, Lease dan personil sekitar 100 orang.
Kapolres P.Ambon dan Pp.Lease dalam sambutannya mengatakan, kerjasama ini bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada korban khususnya personil Polres P.Ambon dan Pp.Lease dari resiko kecelakaan selama 24 jam. Dengan jumlah premi atau iuran sebesar Rp. 75.000 per tahun.
“Kerjasama yang dilakukan oleh Polres P.Ambon dan Pp.Lease bersama PT Jasa Raharja Putra Cabang Ambon, diharapkan dapat mempercepat penanganan kepada korban sehingga bisa menyelamatkan korban kecelakaan,”tutur AKBP Sutrisno Hadi Santoso.
Selain itu Direktur PT Jasa Raharja Putra Cabang Ambon, Priwanto mengatakan, dengan adanya kerja sama ini kita dapat Memberikan perlindungan kepada seluruh jajaran anggota Polres P.Ambon dan Pp.Lease untuk mengantisipasi terjadinya suatu kecelakaan selama 24 jam baik itu dalam pelaksanaan tugas dinas ataupun di luar dinas.
“Tujuan dari Penandatanganan perjanjian kerjasama ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada korban kecelakaan lalu lintas sehingga para korban/ahliwaris korban yang mengurus santunan kecelakaan mendapatkan pelayanan yang baik secara cepat dan tepat,”ungkap Priwanto. (CNI-01)