CakraNEWS.ID- Modus penyeludapan narkoba jenis sabun cair berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba Polres Parepare, Polda Sulawesi Selatan.
Kapolres Parepare, AKBP Budi Susanto,S.IK dalam konferensi pers kepada Wartawan di Mapolres Parepare, Rabu (12/8/2020) menuturkan, pengungkapan narkotika jenis sabu-sabu cair dari penangkapan tersangka SR (33), warga kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Timur, oleh Satresnarkoba Polres Parepare di salah satu hotel di Parepare, Sulawesi Selatan,pada Selasa (11/8/2020).
“Hasil pemeriksaan, tersangka SR menyebutkan jika sabu cair adalah milik SD dan KD, rekannya di Tarakan. Tersangka SR hanya diminta untuk mengantar barang haram tersebut ke Kabupaten Sidrap, dengan upah Rp10 juta,” ungkap Kapolres Parepare
Susanto mengatakan, dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu cair dalam kemasan air mineral ukuran 1,5 liter atau 1 kilogram jika diproses melalui penguapan dan pengeringan. Selain itu, polisi juga menyita dua bungkus sabu hasil olahan cair sebesat 86 gram.
“Jika ditaksir, total harga barang haram tersebut mencapai Rp 1 miliar lebih. Jumlah sabu cair yang kita gagalkan penyelundupannya, juga menyelamatkan kurang lebih 10.000 jiwa yang terhindar dari penyalahgunaan narkoba,” ujar Kapolres Parepare.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Parepare, AKP Suardi mengemukakan, sabu cair ini merupakan modus baru yang pertama kali ditemukan. Barang tersebut, kata dia, tidak berbau, dan hampir sama dengan air mineral, sehingga bisa mengelabui petugas bandara, karena tidak terbaca oleh X-Ray.
“Tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun penjara. Selanjutnya, kami akan ke Tarakan untuk melakukan pengembangan,” ucap AKP Suardi. (CNI-01)