Piru,CakraNEWS.ID- Penanganan dan penertiban hewan peliharaan, yang berkeliaran serta meresahkan lingkungan masyarakat, menjadi percakapan bersama Polres Seram Bagiaan Barat dengan masyarakat Kecamatan Seram Barat, pada acara “Duduk Bacarita Kamtimbas”, yang berlangsung di Cafe GR, jalan Trans Seram, Kabupaten Seram Bagian Barat, pada Jumat (7/8/2020).
Acara tersebut, dihadiri langsung oleh Kapolres Seram Bagian Barat, AKBP Bayu Tarida Butar-Butar,S.IK, di dampinggi Kasat Intelkam, Iptu H Ngongobili, Kapolsek Piru, Iptu B Bolohroy dan Kabid Peternakan Dinas Pertanian dan Peternakan, Kabupaten SBB, La Saleh S.Sos.
“Sebelumnya dari Polres Sudah pernah Duduk Bacarita Kamtibmas, tentang pemilik ternak sapi. Dan hari ini kita kembali lagi untuk Duduk Bacarita tentang penertiban ternak kembali,”ungkap Kapolres SBB dalam sambutanya.
Kapoleres juga menghimbau kepada masyarakat yang memilik ternak sapi,agar harus memilik areal yang dapat dijadikan kandan, agar hewan peliharaannya tidak berkeliaran bebas dan meresahkan orang lain.
“Kalau mau dilihat disepanjang jalan Protokol mulai dari RSUD Piru, sampai di Tugu Ina Ama, kotoran sapi berhamburan di sepanjang jalan. Olehnya itu di himbau kepada masyarakat yang memiliki ternak sapi, harus memiliki areal atau kandang agar ternak tersebut jangan berkeliaran,”himbau Bayu.
Bayu mengatakan, di tahun 2015 kemarin, Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat, telah mengeluarkan peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2015 tentang penertiban ternak sapi. Bahwa hewan ternak yang dilepas oleh pemiliknya telah menimbulkan persoalan kemasyarakatan seperti kerusakan tanaman,perkebunan, merusak kebersihan lingkunggan dan menimbulkan kecelakaan bagi pengguna kendaraan sehingga perlu penertiban.
“Untuk itu mari Kita sama sama, menjaga kebersihan di lingkunggan kita baik itu dilingkunggan kita maupun di tempat tempat umum. Karena sudah banyak pengguna jalan seperti pengemudi roda empat maupun roda dua sudah banyak mengalami kecelakaan lalu lintas, salah satu penyebabnya karena menabrak ternak sapi yang berkeliaran,”ucap Kapolres.
Kapolres SBB juga menambahkan, terkait rambu-rambu lalulintas yang ada di jalan raya, karena minimnya rambu lalulintas di jalan raya, sudah tentunya membuat pengemudi roda empat maupun roda dua berjalan lawan arah dan tidak patuhi rambu rambu lalulintas.
Ditempat yang sama Kabid Peternakan Dinas Pertanian Kabupaten SBB, La Saleh mengatakan, sesuai Undang-Undang nomor 6 TA 1967 tentang Ketentuan Pokok peternakan dan Kesehatah Hewan, dan Undang-Undang nomor 8 TA 1981, tentang Hukum Acara Pidana,Undang-Undang nomor 23, TA 1997 tentang pengelolaan Lingkinggan Hidup,
Objek, penertiban adalah hewan ternak yang berkeliaran dan atau dilepaskan pemilik ternak pada tempat tempat yang dilarang. Subjek penertiban adalah orang/pribadi atau badan yang memilihara dan atau mengusahakan hewan ternak ,
“Kewajiban dan laranggan setiap pemilik ternak diwajibkan memelihara ternak dengan baik beserta mengamankanya di dalam kandang atau di ikat pada tempat atau areal tertentu sehingga tidak terlepas atau berkeliara,”ucap La Saleh. (CNI-03)
Video: