Ambon, CakraNEWS.ID– Polres Seram Bagian Barat (SBB) melalui penyidik unit Tindak Pidana Tipikor (Tipikor) Satuan Reskrim Polres SBB melimpahkan kasus penyalugunaan Dana Desa (DD). Hal ini disampaikan Kasat Reskrim AKP. Piters Matahelumual.
Melalui rilis yang diterima media ini, Kamis (02/08) Piters menjelaskan, pihaknya telah menyerahkan Berkas Perkara (BP) Tahap 1 kasus dugaan Korupsi DD / ADD Desa Buano Utara atas nama, AKH (68) dan UT (48) Berdasarkan Surat Pengantar Pengiriman Berkas Perkara Nomor 41 / IX / Res 3.3 / 2021 tanggal 01 september 2021, dengan tersangka , Raja Buano Utara AKH (68) dan Bendahara UT (48).
“Para tersangka diduga kuat telah melakukan Tindak Pidan Korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) desa Buano Utara Tahun Anggaran 2019,” ungkap Piters.
Lanjut dikatakan, pasal yang diterapkan yaitu pasal 2 dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 9 dan atau Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkap Piters.
Kerugian Negara kata Piters berdasarkan Perhitungan yg dilakukan olh APIP pada Inspektorat Kab. Seram Bagian Barat, yaitu, Belanja pengadaan barang dan jasa serta belanjan operasional pemerintah Desa Seniali Rp 1. 215.741.944. Dan Pajak Negara Tahun 2019 senilai Rp. 237.249.890.
“Sehingga total Kerugian Keseluruhan sekitar kurang lebih Rp. 1.452.991.834,” ungkapnya.
Dikatakan, selanjutnya JPU pada Kejari Seram Bagian Barat akan melakukan penelitian atas Berkas Perkara tersebut sesuai kewenangan yang dimiliki.*** CNI-03