Piru, CakraNEWS.ID– Polres Seram Bagian Barat menggelar konferensi pers terkait pembunuhan Agusman (42) dengan terssangka LY (34). Agusman adalah warga Dusun Tihu, Desa Tahalupu Kecamatan Huamual Belakang Kabupaten SBB yang juga tetangga LY.
Menurut Kapolres Seram Bagian Barat, AKBP Bayu Taridar Butar Butar, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Rabu 27 Januari 2021 sekira pukul 02:00 WIT. Diceritakan, awalnya Agusman itu sedang tidur bersama istrinya dan mendengar ada suara keributan di belakang rumah. Saat ditengok ke sumber keributan, ia mendapati LY sedang bertengkar dengan istrinya.
“Korban sempat melerai pelaku atau LY. Namun pada saat itu pelaku mengeluarkan sebilah pisau dan kemudian melakukan penusukan terhadap korban. Sehingga korban mengalami luka tusuk,” kata Kapolres Seram Bagian Barat, saat konferensi pers, Kamis (25/2/2021).
Lanjutnya, Agusman sempat di larikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan, namun dinyatakan meninggal dunia saat di perjalanan.
Ia menuturkan, pihak Polres Seram Bagian Barat berhasil mengamankan barang bukti yang digunakan pelaku saat kejadian. Diantaranya celana pendek warna hitam, sehelai kain sarung motif batik dan barang bukti lainnya.
“Sementara itu, sebilah Pisau yang diduga pelaku gunakan untuk menghabiskan nyawa korban, tidak dapat di amankan. Hal demikian dikarenakan terduga pelaku saat melarikan diri membuangnya di tengah laut,” imbuhnya.
Bayu Taridar Butar-Butar menambahkan, pasal yang disangkakan kepada LY adalah Pasal 351 ayat 3 KUHP pidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara. (CNI-03)