Piru,CakraNEWS.ID- Langkah tegas terhadap para penambang pasir illegal batu cinabar di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) terus dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres SBB. Tak tanggung-tanggung, setiap masyarakat Kabupaten SBB, yang mencoba untuk menyeludupkan pasir batu cinabar secara illegal sudah pasti akan diamankan dan diproses secara hukuman oleh jajaran Polres SBB.
Terbukti dari pengungkapan kasus batu cinabar yang ditangani oleh Polres SBB dan jajarannya, berhasil meringkus dan mengamankan 13 orang tersangka bersama barang bukti pasir batu cinabar dan air raksa dengan bahan baku baru pasir cinabar yang beratnya mencapai ratusan kilogram.
Hal ini diungkapkan Kapolres SBB, AKBP Bayu Tarida Butar-Butar, S.IK yang didampingi Waka Polres, Kompol Akmil Djapa dan Kasat Reskrim Polres SBB, AKP Mido Johanis Manik, S.IK dalam press reles kepada awak media di gedung Aula Bhayangkari Polres SBB, Jumat (28/2/2020).
“Pengungkapan penyeludupan batu pasir cinabar oleh Polres SBB berawal dari tertangkap dua orang warga desa Loki, Kecamatan Huamual, bernama Efendi Mairissa alias Fendi (31) dan Fence Pattipeilohy (51) dalam rasia yang dilakukan oleh personil Polsek Laala,pada Selasa (7/1/2020),”ungkap Kapolres SBB.
Perwira dua melati itu mengatakan, dari rasia tersebut, personil Polsek Laala berhasil mendapatkan barang bukti pasir batu cinabar yang dibawa oleh kedua tersangka, Efendi dan Fence di dalam mobil merk APP bernomor polisi DE 494 AG di seputaran Desa Loki, Kecamatan Huamual Kabupaten SBB.cDari hasil pemeriksaan dan pendalaman penyelidikan kepada kedua tersangka, Polisi berhasil mengantongi beberapa nama masyarakat SBB yang turut terlibat dalam penyeludupan batu cinabar yang dilakukan oleh tersangka Fendi dan Fence.
“Tersangka baru yang berhasil diungkap dari pemeriksaan kedua tersangka diantaranya, Fatma Waty Kaliky Alias Pat (26) Istri dari Fendy, Mantri alias Mances, (41) Muhamad Kaliky (35) dan Moksin Palisoa alias Abang (36),”tutur Butar-Butar.
Lanjut dikatakannya, ke- 7 tersangka kasus batu cinabar yang ditangani oleh Polres SBB, dengan berbagai perannya masing masing diantaranya, Efendy Mairissa alias Fendy, Fence M Pattipeilohy, perannya sebagai pengangkut dan penampung batu sinabar, kemudian di kembangkan tertangkap Fatma Waty Kaliky Alias Pat (26) Istri dari Fendy, perannya penampung dan pembeli batu sinabar setelah pengembanggan, tertangkap Mantri alias Mances, (41) Mances ini sebagai perantara jual beli batu sinabar antara pemodal dengan Fendy penampung. Sedangkan untuk penambang sendiri ada dua orang, Polres melakukan penyidikan yang pertama adalah, Muhamad Kaliky dan Moksin Palisoa alias Abang.
Selain 7 tersangka yang diamankan di rumah tahanan (RUTAN) Mapolres SBB, pendalam hukum terhadap kasus batu cinabar masih terus dikembangkan oleh Polres SBB, berhasil mengamankan 3 orang tersangka lainnya bernama Narwati Jahiri alias mama Ita alias Bunda (37), Mandri Alias Mances (25), dan La Ode Sarifudin (25).
“Ke-3 tersangka yang berhasil diamankan oleh Polres SBB di daerah pasar Wajo, Kabupaten Bau-Bau,Provinsi Sulawesi Tenggara,diketahui merupakan Pemodal yang memberikan uang kepada ke-7 tersangka untuk menyeludupkan pasir batu cinabar dari Kabupaten SBB untuk dikirim ke Kota Bau-Bau,”Ungkapnya.
Bayu menuturkan, untuk tersangka Narwati Jahiry alias mama Ita alias Bunda, Polisi berhasil menyita barang bukti 6 buah karung yang berisikan batu sinabar dengan berat total 138,3 kg, satu buah jerigen Bimoli ukuran 5 liter berisikan batu sinabar beratnya 6,7 kg, satu (1) buah tas plastik warna putih berisikan batu sinabar beratnya 1 kg, satu unit mobil warna Silfer bermerek APP. Dan satu buah buku tabungan Bank BRI Britama, serta ATM BRI Britama.
Sedangkan untuk tersangka Alias Mances, disita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 16,700.000,dengan pecahan Rp 100.000, 167 lembar, satu buah HP Merk Vivo warna Hitam, satu ikat karung beras bulog ukuran 15 kg. Dan untuk tersangka La Ode Sarifudin, polisi berhasil menyita barang bukti, 8 lembar kertas print out rekening koran laporan transaksi dari bulan Oktober tahun 2019,dan 10 lembar kertas print out rekening koran laporan transaksi bulan November 2019,dengan proses transfer Mandri ke Narwaty atau sebaliknya.
Diketahui modus operandi yang diperankan oleh tersangka Narwati Jahir adalah turut membantu dengan cara memberikan sejumlah uang kepada tersangka Mandri alias Mances untuk melakukan pembelian batu cinabar, dan juga turut serta membantu pembeliannya dan menganggkut batu cinabar dari Kabupaten SBB ke Kota Bau-Bau.
Tersangka Mandri alias Mances, dengan peranannya turut serta membantu pembelian batu cinabar dengan cara menerima uang dari tersangka Narwaty Jahiry, kemudian menyuru tersangka Efendi untuk melakukan pembelian batu Cinabar dari penambang yang berada di batu tembaga. Tersangka Efendi bersama-sama dengan tersangka Fatmawati Istrinya, kemudian melakukan pembelian batu cinabar dari penambang yang ada di batu tembaga dan menampung kemudian melakukan pengangkutannya dengan menggunakan satu unit mobil APP,vbersama-sama dengan tersangka Fence. Tersangka Moksin bersama-sama dengan tersangka Ahmad melakukan penjualan batu cinabar dari hasil yang mereka lakukan di gunung Hatu Tembaga, yang ada di Desa Iha Kecamatan Huamual kepada tersangka Fendi dan tarsangka Fatmawati.
“Untuk laporan polisi yang ke dua pada tanggal 6 Februari tahun 2020 sekitar pukul 2.00 WIT, berdasarkan informasi dari warga masyarakat, polisi masih melakukan pengejaran terhadap dua orang tersangka lainnnya bernama Emang dan Baco alias Ciken. Ke-2 tersangka sampai saat ini masi buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres SBB,”beber Bayu.
Bayu mengatakan, selain meringkus 7 orang tersangka bersama 3 orang pemodal batu cinabar di Kabupaten SBB, Polres SBB juga meringkus 5 tersangka pengelola batu cinabar menjadi air raksa.
“Ke-5 tersangka pengelola batu cinabar menjadi air raksa tersebut masing-masing bernama, Bahri Kendari, Anwar Rahantan alias Ando (20) La Subu alias Subu, Asria alias AS, La Seni alias Seni. Dari tangan ke-5 tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti, satu buah botol Pokrin berisikan air raksa beratnya 7,2 kg hasil masak olahannya batu sinabar,” Pungkasnya.
Bayu menegaskan,untuk mempertanggung perbuatannya, ke-13 tersangka penyeludupan batu pasir cinabar illegal dan air raksa yang kini mendekam di Rutan Mapolres Seram Bagian Barat di kenakan sanksi hukuman dengan pasal berfariasi sebagaimana diatur dalam pasal 158 dan pasal 161, UU RI nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara jo pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 10 Tahun penjara dan denda 10 miliar rupiah. (CNI-04)