SBB,CakraNEWS.ID- Kasus penganiayaan dan kekerasan yang menyembabkan satu warga dusun Translok dan satu warga Desa Lumoli meninggal dunia, berhasil diungkap Polres Seram Bagian Barat.
Kapolres Seram Bagian Barat, AKBP Bayu Tarida Butar-Butar, dalam konferensi pers di Mapolres SBB, Selasa (27/10/2020) mengatakan, dari hasil penyelidikan kasus penganiyayaan kekerasan terhadap orang dan barang yang terjadi di Dusun translok, Desa Eti, dan Desa Lumoli, Kecamatan Seram Barat Kabupaten Seram Bagian Barat, Satreskrim Polres SBB berhasil mengamankan dua orang tersangka benisial VT, warga desa Lumoli dan VP, warga dusun Translok.
“ Dua orang tersangka berinisial VT dan VP, yang kini ditahan dirutan Mapolres SBB, merupakan tersangka penganiayaan dan kekerasan yang mengakibatkan korban ASL warga dusun Translok dan korban YL, warga Dusun Lumoli, meninggal dunia,” tutur Kapolres SBB.
Kapolres menjelaskaan, kasus penganiyaan dan kekerasan di dusun translok dan Desa Lumoli berawal ketika, tersangka VT yang dalam kondisi mabuk akibat pengaruh minuman keras, mengendari sepeda motor melewati dusun Translok hendak menuju ke Desa Lumoli. Namun saat dalam perjalanan menuju ke desa Lumoli, tersangka VT di tegur oleh beberapa Pemuda Translok lantaran knalpot sepeda motor yang bising.
Teguran dari Pemuda dusun translok, membuat tersangka VT yang sudah dalam kondisi mabuk, akhirnya cekcok mulut dengan pemuda dusun translok. Tidak puas bercekcok mulut, tersangka VT yang mulai naik pitam, kembali kerumahnya di desa Lumoli dengan membawa sebilah pisau dan kemudian munuju ke dusun translok. Kedatangan tersangka VT di dusun translok disambut oleh dua orang pemuda dusun translok berinisial JP dan ASL.
Perkelahian pun tak terjadi antara tersangka VT dengan JP dan ASL pemuda dusun translok. Dalam perkelahian tersebut, tersangka VT yang saat itu menggenggam sebilah pisau, langsung menikam tubuh korban ASL hingga terjatuh dan bersimbah darah. Melihat korban ASL yang terjatuh dan bersimbah darah, tersangka VT langsung melarikan diri kembali ke rumahnya di Desa Lumoli.
Selang beberapa waktu ada warga Desa Lumoli mendatanggi ke dusun translok dengan membawa senjata tajam pada zaat itu juga di cegat oleh warga translok untuk kembali ke Lumoli namun tidak di gubris.
Kehadiran beberapa warga Desa Lumoli di dusun translok, membuat salah seorang warga dusun translok berinisial VP, naik pitam langsung mengambil sebilah paran di rumahnya. VP yang naik pitam setelah mengetahui ASL warga dusun translok meninggal dunia akibat ditusuk oleh warga Desa Lumoli, langsung menebas parang yang dipegangnya ke salah seroang warga Desa Lumoli, berinisial YL. Korban YS yang diparangi VP langsung terjatuh dan akhirnya meninggal dunia.
“Akibat dari perbuatan tersebut, 2 nyawa korban berinisial, YL dari Desa lumoli dan ASL dari dusun translok meninggal. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka VT dikenakan pasal 338 dan atau 351 ayat 3 KUHP pasal 2 ayat 1 UU nomor 12 tahun 1951 ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sedangkan YP di sangkakan dengan pasal 170,”ungkap Kapolres SBB. (CNI-03)