Kepri,CakraNEWS.ID- Kepolsian Resort Tanjung Pinang, Polda Kepulauan Riau, akhirnya berhasil membongkar kasus penemuan jenasah dan kerangka, yang ditemukan didalam septictangk di sebuah rumah kosong milik Rasyid, salah seorang pengusaha tenda, di Jalan Menur, Gang Menur nomor 15 RT 005/RW 09, Kelurahan Sei Jang,Kecamatan Bikit Lestari, Kota Tanjung Pinag ,Provinsi Kepulauan Riau, pada tanggal 10 Februari 2019.
Pengukpan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi yang teregister dengan nomor: LP-B/22/ II/ 2019/ Keperi/ SPK-Res TPI. Proses penyelidikan akhirnya dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Tanjung Pinang, dengan melakukan pemeriksaan kepada Rasyid yang keseharian sebagai seorang pengusaha tenda, sebagai saksi.
Pemeriksaan Rasyid sebagai saksi oleh penyidik Satreskrim Polres Tanjung Pinang berdasarkan beberapa bukti percakapan pesan seluler antara almarhum Arnold Tambunan dengan Rasyid sesudah dinyatakan hilang dari rumah.
Baca Juga:Dibayar 20 Juta, Pemuda Di Tanjung Pinang-Kepri Habisi Nyawa Purnawirawan TNI AL
“Proses penyelidikan terhadap kasus tersebut sempat terhenti lantaran, Rasyid akhirnya menemui ajalnya lantaran di tabrak oleh Bus Nirwana pada Rabu (29/8/ 2019) sekitar pukul 05.20 WIB, saat hendak melintas di Jln Ahmad Yani,KM 5 Tanjung,”tutur Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol.S.Erlangga yang didamping Kabid Dokes, Kombes Pol,dr.B Djarot Wibowo bersama Kapolres Tanjung Pinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi dan Kasat Reskrim,AKP Efendri Ali, dalam rilisnya kepada wartawan dalam rilisnya, Selasa (19/2/2019)
Dikatakan, kematian Rasyid yang diduga otak dibalik pembunuhan sadis terhadap korban, tidak menurungkan semangat dan kegigihan tim penyidik Satreskrim Polres Tanjung Pinang untuk mengungkap kasus tersebut.
“Kegigihan dan penyelidikan selama kurang lebih 6 bulan lamanya, akhirnya membuahkan hasil dengan ditangkapnya pelaku AD alias A,pada Sabtu (16/2/ 2019) sekitar 17.00 WIB. Dari hasil pemeriksaan kepada pelaku AD alias A,kepada penyidik Satreskrim Polres Tanjung Pinang, pelaku mengakui terlibat dalam pembunuhan korban Arnold Tambunan,” Ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan kepada pelak AD alias A yang resmi ditetapkan sebagai tersangka, Satreskrim Polres Tanjung Pinang akhirnya berhasil mengumpulkan beberapa barang bukti, berupa 1 buah palu / martil, 1 buah pahat, 1 batang besi panjang sekira 30 centimete, 1 batang besi petak warna silver ukuran 3/4 dengan panjang sekira 1 meter, 1batang besi petak warna silver ukuran 3/4 dengan panjang sekira 50 (lima puluh) centimeter, 1 unit Lori Daihatsu warna merah.
1 unit sepeda motor merk Yamaha N Max bernomor Polisi BP 5080 xx, 1 helai jaket hujan merk alpina warna hitam, 1 helai baju kemeja motif batik warna coklat, 1 helai celana pendek merk monster energy warna abu-abu,1 helai celana panjang kain warna hitam, 1 buah tali pinggang merk levis warna hitam, 1 buah tali tambang warna biru tua dengan panjang sekira 280 centimeter, 1 buah tali tambang warna biru tua dengan panjang sekira 100 centimeter.
Kabid Dokes Polda Kepri dalam penjelasannya mengatakan,berkaitan dengan hasil pemeriksaan media dari Dokes Polda Kperi dan tim Forensik Mabes Polri telah melakukan identifikasi temuan jenazah/ kerangka yang ditemukan didalam septic tank rumah Jln Raja Haji Fisabilillah, Gang Garuda 2 Kota Tanjung Pinang,pada Tanggal 14 Februari 2019, terindentifikasi adalah korban Arnold Tambunana (60 tahun) Purnawirawan TNI AL yang tewas dibunuh oleh tersangka Rasyid dan AD alias A pada bulan Agustus 2018.
“Jenasah/kerangka yang terindentifikasi bernama Arnold Tambunana, merupakan korban kekerasan dengan benda tumpul yang mengakibatkan meninggal dunia,” ungkap Kombes Pol Djarot Wibowo. (CNI-01)