Polres Tanjungpinang Bongkar, Pengiriman 3 Koli Sabu-Sabu Lintas Provinsi

Hukum & Kriminal

Kepri,CakraNEWS.ID- Pengiriman 3 koli paket Lion Air yang berisi narkoba jenis sabu-sabu dari Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau, tujuan Surabaya, berhasil di bongkar Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Pinang di Bandara Raja Haji Fisabilillah Kota Tanjungpinang

Informasi yang diterima CakraNEWS.ID melalui Kabid Humas Polda Kepulauan Riau,Kombes Pol, S. Erlangga, Kamis (28/3/2019) mengatakan, pengungkapan pengirim narkotika jenis sabu-sabu, melalui Lion Parsel sebanyak 3 koli tujuan Surabaya, berdasarkan pemerimaan barang bukti narkotika jenis sabu dari pihak Bea dan Cukai Kota Tanjung Pinang, pada Sabtu (9/3/2019). Dan telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dari Bea dan cukai, AVSEC dan Lion Parcel.

Setelah berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis-sabu-sabu, pihak Bea Cukai Kota Tanjung Pinang menyerahakan sabu-sabu tersebut ke Satresnarkoba guna dilakukan penyelidikan. Penyerahan barang bukti tersebut dibawah pengawasan (Controlled Delivery Of Drugs) berupa untuk 1 (satu) koli Barang Paketan atas nama Pengirim ANGGEL BAG’S dan Penerima atas nama Romy tujuan Jl. Tubanan Baru Blok G/ 2 Kelurahan Karang Pooh Kecamatan Tendes Kota Surabaya dengan nomor Resi Pengiriman 11-19-982609 tanggal 8 Maret 2019.

“Dari hasil pengembangan penyelidikan terhadap kiriman paket 1 koli sabu-sabu, Satresnarkoba Polres Tanjung Pinang akhirnya berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial NS (39) saat hendak mengambil kiriman paket kiriman sabu-sabu, Lion Parsel di Kota Surabaya, pada Rabu (13/3/2019) sekitar pukul 19.00 WIB. Pelaku NS yang berhasil dimankan di Kota Surabaya,mengakui disuruh oleh salah seorang temannya bernama EG melalui komunikasi seluler pesat Chat Whatsapp untuk mengambil paketan kiriman sabu-sabu di Lion Parcel,”tutur Kabid Humas.

Perwira Polri berpangkat tiga melati itu mengatakan, selain mengamankan pelaku NS, Satresnarkoba juga melakukan pengeledahan di rumah pelaku yang berlamat di Dupak Masigit 4/1 RT 002 RW 002, Kelurahan Jepara, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya Kode Pos 60171 dan/atau Jln. Tubanan Baru Selatan Blok U Nomor 15 Kelurahan Karang Poh Kecamatan Tandes, Kota Surabaya.

Hasil pengeledahan di rumah pelaku NS, anggota Satresnarkoba Polres Tanjung  Pinang berhasil mendapat sejumlah barang bukti narkotika dalam beberapa kemasan, diantaranya: 13 bungkus diduga berisi Narkotika Golongan I bukan Tanaman jenis Pil Ekstasi berlogo Lumba-Lumba warna abu-abu dibungkus plastik transparan, 1 bungkus diduga berisi Narkotika Golongan I bukan Tanaman jenis Pil Ekstasi berlogo S warna biru dibungkus plastik transparan, 1 bungkus diduga berisi Narkotika Golongan I bukan Tanaman jenis Pil Ekstasi berlogo Monyet warna Merah dibungkus plastik transparan, 1 bungkus diduga berisi pecahan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Ekstasi warna merah, 3 (tiga) paket diduga berisi Narkotika jenis sabu dibungkus plastik transparan.

“Setelah diinterogasi pelaku NS mengakui barang tersebut ialah yang ia simpan dirumahnya sendiri. Selanjutnya pelaku NS beserta  barang bukti tersebut di bawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang guna kepentingan Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut,”jelas Erlangga.

Ia mengungkapkan, sepak terjang terhadap para pelaku pengiriman sabu-sabu, sebanyak 3 koli melalui Lion Parcel terserbut terus dikembang oleh Satresnarkoba Polresras Tanjung Pinang.

Alhasil, dari proses pegembangan penyelidikan yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Tanjung, AKP, R. Moch Dwi Ramadhanto, akhirnya berhasil meringkus pelaku lainnya berinisial MF (20).

MF yang telah dikantongi indentitas dirinya oleh Satresnarkoba Polres Tanjung Pinang berdasarkan keterangan saksi Lion Parcel Jl. Bakar Batu, Kota Tanjung Pinang, akhirnya berhasil diringkus pada Sabtu (23/3/2019) di Jl.Cijerah Gg. Nawawi,nomor 47, Kota Bandung,Provinsi Jawa Barat. Dari tangan pelaku Polisi berhasil menyita barang bukti lainnya berupa 1 unit handphone merk Samsung warna Putih.

“Dari keterangan pemeriksaan yang didapati penyidik Satresnarkoba Polres Tanjung Pinang,pelaku MF mengakui perbuatannya dalam hal telah mengirimkan paket berupa 3 (tiga) koli narkoba jenis sabu-sabu yang diselipkan di dalam berisi tas-tas wanita bersama dengan kawannya SL. Dan dibawah kendali SL sebagai pengirim 3 (tiga) koli barang yang ditemukan dan dicurigai berisikan narkotika jenis sabu tersebut,”Ucapnya.

Ia menjelaskan, selain mengamankan pelaku NS dan MF, Polres Tanjung Pinang juga berhasil mengamankan pelaku lainnya berinisial SL (37). SL ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Tanjung Pinang pada Senin (25/3/2019) di Centre Park Blok nomor 08 Baloi Permai-Kota Batam, dengan barang bukti lainnya 1 (satu) unit handphone NOKIA, warna Hitam.

“Setelah diinterogasi pelaku SL mengakui perbuatannya telah bersama-sama dengan  pelaku MF telah mengirimkan Narkotika Jenis sabu didalam 3 (tiga) koli barang paketan tersebut di Lion Parcel Jl. Bakar Batu, Kota Tanjungpinang.  Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,”Pungkasnya.

Dikatakannya, dari tangan ketiga pelaku yang berhasil di amankan oleh Satresnarkoba Polres Tanjung Pinang, didapatkan sejumlah barang bukti narkotika diantaranya, 1 (satu) koli barang paketan atas nama pengirim ANGEL BAG’S dan penerima atas nama Romy tujuan Jl. Tubanan Baru Blok G/ 2 Kelurahan Karang Pooh Kecamatan Tendes Kota Surabaya dengan nomor Resi Pengiriman 11-19- 982609 tanggal 8 Maret 2019 berisikan, 6 buah tas didalamnya terdapat 18 paket sedang diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik transparan.

1 (satu) koli Barang Paketan atas nama Pengirim IRMA BAG’S dan Penerima atas nama IRFAN tujuan Jl. Bulu Ina,nomor 7 Pisang Sel, Ujung Pandang Kota Makasar Sulawesi Selatan dengan nomor Resi Pengiriman 11-19- 982816 tanggal 8 Maret 2019 berisikan 4 (empat) buah tas didalamnya terdapat 12 (dua belas) paket sedang diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik transparan.

1(satu) koli barang paketan atas nama pengirim IRMA BAG’S dan penerima atas nama ASRI TANTI tujuan BTN TABARIA Blok A12, nomor. 12 Depan Masjid AL-IKLAS Sulawesi Selatan dengan nomor Resi  pengiriman11-19-982930, tanggal 8 Maret 2019 berisikan 7 buah tas didalamnya terdapat 20 paket sedang diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik transparan. Total Kotor : 5084 gram

Tiga pelaku yang berhasil diamankan ditetapkan sebagai tersangka sebangaiman  diatur dalam Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dimuat dalam Laporan Polisii nomor: LP-B/37/K/ III /2019/ KEPRI/SPK-RES TPI tanggal 9 Maret 2019.  Berita Acara Serah Terima Barang/Sarana Pengangkut dari Pihak Direktorat Jendral Bea dan Cukai Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang dengan nomor : BAST-13 / WBC.04 / KKP.MP.0202/2019, Tanggal 9 Maret 2019.

“ Atas perbuatannya, tersangka NS, disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang- Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan tersangka MF dan  SL, disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000. 000,00 (sepuluh miliar rupiah),” Pungkasnya. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *