Malra, CakraNEWS.ID– Pungutan liar atau pungli merupakan pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya biaya dikenakan atau dipungut. Kebanyakan pungli dipungut oleh pejabat atau aparat, walaupun pungli termasuk ilegal dan digolongkan sebagai KKN,
Hal ini kemudian menjadi perhatian sendiri oleh sejumlah kalangan Tak terkecuali jajaran di Polres kota Tual kabupaten Maluku Tenggara.
Melalui Polsek Kecamatan Kei Besar Utara Timur, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Saber Pungli yang di Pimpin langsung oleh Kapolsek Ipda Agus Metanfanuan,di dampinggi Kanit Binmas, Bripka Kebut.S Batmetan.
Informasi yang dihimpun CakraNEWS.ID, Selasa (02/03), sosialisasi itu digelar pada pada jumat 26 / 2021.
Kegiatan Saber Pungli ini bertujuan untuk mensosialisasikan kepada Masyarakat Desa Ohoi Ohoifaruan Kecamatan Kei Besar Utara Timur. tentang Perpres nomr, 87 Tahun 2016,
Dalam Giat tersebut Kanit Binmas menyampaikan pesan pesan Kamtibmas sekaligus mensosialisasikan Perpres nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli serta sangsi Pidananya.
Pasal 2 , pemberian Suap Pidananya pqenjar aselama 5 Tahun dan Denda sebesar Rp. 15.000.000.
Pasal 3, dipidana penjara selama 3 Tahun dan Denda sebesar Rp.15.000.000.*** CNI-03