Ambon, CakraNEWS.ID- Penyidik Satresnarkoba Polres Tual berhasil mengungkap penyelundupan narkotika jenis Tembakau Sintetis yang dikirim melalui jasa pengiriman TIKI.
Narkotika golongan I seberat 35,26 gram itu dikirim melalui transportasi laut KM. Sabuk Nusantara 103. Barang haram ini diamankan dari tangan AFR alias Amri, 31 tahun, warga Wearhir, Kelurahan Ketsoblak, Kota Tual.
“Iya benar. Tembakau sintetis seberat 35,26 gram itu terungkap pada Sabtu (2/10/2021) sekitar pukul 12.30 WIT,” kata Kapolres Tual, AKBP Dax Emmanuelle Samson Manuputty, Kamis (14/10/2021).
Penyelundupan zat adiktif ini berhasil terungkap atas kerjasama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC Tual).
Menurut Samson, kasus itu terungkap berawal saat tim Satresnarkoba Polres Tual memperoleh informasi dari sumber terpercaya pada Selasa (28/9/2021) pagi. Informasi diterima mengenai adanya pengiriman barang berupa paket menggunakan ekspedisi Jasa pengiriman TIKI dari Jakarta-Ambon-Tual.
Berdasarkan keterangan itu, tim melakukan penyelidikan. Mereka berkoordinasi dengan Bea Cukai Tual untuk memonitor (pelacakan) perjalanan paket dari Jakarta-Ambon-Tual melalui sytem IT (pengiriman barang dalam negeri).
Esok harinya atau Rabu (29/9/2021) sekitar pukul 10.00 WIT, penyidik kembali memperoleh informasi dari Bea Cukai Tual. Barang terlarang itu sudah tiba di Ambon, dan akan dikirim melalui angkutan laut atau udara.
Setelah menerima info itu, tim penyidik berkoordinasi dengan pihak Bandara Karel Satsuitubun agar dapat menempatkan personilnya. Penyidik juga berkoordinasi dengan ekspedisi jasa pengiriman TIKI, JNE, JNT dan Kantor Pos dan Giro Tual. Ini dilakukan untuk mengantisipasi tibanya paket yang diduga narkotika tersebut.
Usut punya usut, tim pemberantasan narkoba Polres Tual pada Kamis (30/9/2021) kembali mendapat informasi kalau barang ilegal itu akan dikirim melalui jalur laut. Tembakau gorila ini dikirim melalui kapal Pelni yakni KM. Sabuk Nusantara 103.
“Informasi terakhir yang didapat kalau barang itu dikirim menggunakan KM Sabuk Nusantara 103 dan telah berlayar dari Ambon-Tual dan rencana tiba pada hari Sabtu (2/10/2021) sekitar pukul 04.00 WIT,” katanya.
Setelah memperoleh kabar itu, tim penyidik Satresnarkoba Polres Tual menempati Pelabuhan Jos Sudarso. KM Sabuk Nusantara kemudian sandar di Pelabuhan pukul 10.00 WIT.
Setibanya kapal putih itu, tim melakukan penyelidikan terkait paket TIKI dengan tekhnik surveilance terhadap barang dan orang. Penyelidikan dilakukan hingga ke tempat TIKI yang berada di Desa Langgur (jalan Langgur-Kolser).
“Setelah paket tiba di Jasa Pengiriman TIKI kemudian dilakukan pemeriksaan paket bersama Bea Cukai. Ternyata berisi tembakau sintetis,” sebutnya.
Setelah memastikan barang paketan itu berisi narkotika, petugas kembali menyerahkan kepada pihak TIKI. Sementara tim melakukan pembuntutan terhadap pemilik paket.
“Pada pukul 12.30 WIT saudara Amri tiba di Kantor TIKI. Ia masuk dan mengambil paketan itu. Saat keluar dan hendak membuka pintu mobil, petugas lalu menyergapnya,” sebutnya.
Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka di tahan di rumah tahanan Polres Tual. Ia disangkakan menggunakan pasal 114 ayat (1), pasal 115 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup dan atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar dan paling banyak sepuluh miliar rupiah,” pungkasnya.
Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka yaitu selain tembakau sintetis, juga sebuah Handphone Vivo Y12 hitam, dan mobil merk Datsun warna putih B 2439 TKE.*** CNI-02