Batam,CakraNEWS.ID- Ciptakan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat jelang mudik Natal dan Tahun, dilakukan oleh personil Polresta Barelang, dengan berhasil mengamankan dua orang calo penjual tiket kapal Pelni kepada para Calon Penumpang di pelabuhan Sekupang. Saat diamankan, Polisi berhasil mendapati sejumlah barang bukti berupa 7 lembar tiket KM Kelud dari Batam Provinsi Kepri tujuan Tanjung Belawan, Kota Medan Provinsi Sumatera Utara dari tangan kedua calo berinisial MS dan RP.
“Dari 7 lembar tikey KM Kelud yang dipegang oleh kedua Calo, 2 lembar tiket berhasil dijual oleh kedua pelaku dan 5 lembar tiket tengah dipasarkan oleh kedua pelaku kepada para calon penumpang KM Kelud,”ungkap Kapolresta Barelang AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo,yang didampingi Kapolsek KKP kepada Wartawan dalam konferinsi Pers di Mapolresta Barelang, Jumat (13/12/2019).
Purboyo mengungkapkan, untuk mendapatkan tiket KM Kelud tersebut, kedua pelaku melakukan pembelian dengan menggunakan Kartu Keluarga Pelaku, dengan harga yang dibeli Rp 230.000. Setelah mendapatkan tiket, kedua pelaku kemudian menjual tiket tersebut kepada para calon penumpang dengan harga Rp 350.000 dengan alasan bahwa tiket KM Kelud yang akan berangkat pada tanggal 29 Desember 2019 dari Batam tujuan Tanjung Belawan telah habis terjual. Sehingga terbuai dengan bujukan kedua tersangka, para penumpang pun akhirnya membayar tiket yang dijual oleh kedua pelaku.
“Dengan diamankannya kedua pelaku Calo ini dapat memberikan rasa aman dan nyaman yang inggin menggunakan jasa angkutan laut untuk melakukan mudik Natal dan Tahun Baru di kampung halaman. Praktek-praktek calo yang ada di pelabuhan di Kota Batam,akan terus diawasi oleh Polresta Barelang,”tutur Purboyo.
Prasetyo mengatakan, kedua tersangka ini diganjal dengan pasal 379 KUHP. Dimana kedua tersangka terancam hukuman 3 bulan penjara.
“Ini tipiring saja, 3 bulan ancamannya,” tutupnya. (CNI-01)