CakraNEWS.ID- Peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu,diwilayah Kabupaten Deli Serdang,Provinsi Sumatera Utara (SUMUT) berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba, Deli Serdang.
“Terungkapnya kasus narkoba tersebut, dari adanya penangkapan 2 dua orang warga Kodya Medan, berinisial MN (30) dan JAS (29). Dari penangkapan tersebut, Polisi mengamankan satu buah tas ransel berwarna merah hitam yang di dalamnya berisi 5 bungkus teh hijau diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat ditaksir 5.142 gr,”ungkap Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Yemi Mandagi, yang di dampingi Waka Polresta, AKBP Julianto P.Sirait, bersama Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang AKP Ginanjar Fitriadi dan Kasubbag Humas AKP Ansar, dalam press release kepada wartawan di aula Tribrata Polresta Deli Serdang, pada Kamis (25/2/2021).
Kapolresta mengatakan, dari hasil intrograsi oleh tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Deli Serdang, kedua pelaku MN dan JAS mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari seseorang yang tidak mereka kenal yang ditemuinya di Tanjung Balai.
“ Pelaku MN dan JAS mengakui sudah 2 kali mengambil narkotika jenis sabu tersebut dengan imbalan sebesar Rp. 10,000.000,”tutur Kombes Pol Yemi Mandagi.
Kapolresta mengatakan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku MN dan JAS, disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 Ayat (2) Jo 132 ayat (1) dari uu no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (CNI-01)