Maluku,CakraNEWS.ID- Pengungkapan kasus pembunuhan dan kekerasan bersama di Jembatan Merah Putih (JMP), Kota Ambon, yang mengakibatkan meninggalnya, Husein Suat (23 tahun) Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Pattimura, dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal, Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, dengan berhasil mengamankan 6 orang tersangka.
Dari ke-6 orang pelaku yang resmi ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan di rumah tahanan Mapolresta Pulau Ambon dan Pp,Lease, tiga diantaranya masih dibawah umur,berinisial M.K alias K (16 tahun) dan I.N alias I (16 tahun) dan M.O.O alias O (17 tahun). Ketiga tersangka yang masih di bawah umur ini diamankan bersama dengan 3 orang tersangka dewasa lainnya berinisial, E. N alias E alias B. P. alias B. K. alias A (32 tahun), R. K. alias R, (19 tahun), dan B. M. alias B, (23 tahun).
“Modus operandi, para tersangka melakukan kekerasan secara bersama kepada korban, dengan cara tersangka inisial E.N. melakukan kekerasan dengan menggunakan senjata tajam, tersangka inisial R. K. dan inisial B. M dengan menggunakan tangan kosong dan yang lainnya turut membantu,”ungkap Kapolresta P.Ambon dan Pp.Lease, Kombes Pol. Leo Sunarya Simatupang, yang didampingi Waka Polresta dan Kasat Reskrim, dalam konferensi pers di Mapolresta, Senin (15/2/2021).
Kapolresta menuturkan, dari hasil Visum Et Repertum (VER), diketahui korban meninggal dengan ditemukan luka tusuk di punggung belakang sebelah kiri, luka lecet dan memar.
“Untuk penyelidikan lebih lanjut, penyidik Satreskrim Polresta P. Ambon dan Pp.Lease, telah melakukan pemeriksaan kepada 13 orang saksi. Selain Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, berupa 1 (satu) buah Kaos warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Fino warna biru hijau, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio J warna putih, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio J warna pink dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha N-Max warna hitam,”tutur Simatupang.
Kapolresta mengatakan, untuk mempertanggung jawabkan perbuat, para tersangka, disangkanan dengan pasal 338 KUHP dan atau 170 ayat (2) ke 3e KUHP dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP, ancaman hukuman 15 (lima belas) tahun. (CNI-01)