Medan,CNI– Peredaran gelap Narkotika di Provinsi Sumatera Utara kembali di gagalkan oleh Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Medan dengan berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 48 kilogram.
Hal ini di sampaikan Kapolda Sumut,Irjen Pol Drs Agus Andrianto,SH.MH kepada Wartawan dalam press conference di Mapolrestabes Medan,Rabu (26/12/2018).
Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Dr.H. Dadang Hartanto,SH,S.IK yang mendamping Kapolda Sumut, mengungkapkan keberhasilan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, menggagalkan peredaran gelap 48 Kg sabu-sabu tersebut berawal dari adanya dari adanya laporan dari warga mengenai adanya transaksi narkoba di jalan Si Situmandi.
Menindak lanjuti laporan warga tersebut anggota Satres Narkoba Polrestabes Medan langsung melakukan pengembangan dan menangkap Abdul Bayu salah seorang pengedar sabu-sabu di jalan
Sei Situmandi, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, pada Sabtu (22/12/2018) dengan barang bukti 3.500 gram sabu.
“Setelah informasi kita dapat, tim langsung menuju lokasi dan melihat satu orang laki-laki ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang di dapat dan langsung melakukan penangkapan,” jelas Kapolrestabes.
Perwira Polri berpangkat tiga melati itu mengatakan, sehari setelahnya, Polrestabes Medan, kembali menangkap tiga orang tersangka lainnya bernama Junaidy Zulfan, Aminal dan Aupek di Jalan SM Raja Medan, tepatnya di pintu keluar gerbang tol Amplas.
Kemudian berdasarkan keterangan Zulfan dan Aminal yang ditangkap di Tol Amplas, pelaku berangkat dari Dumai menuju Medan.
“Setelah ketiga tersangka kita interogasi didapatkan barang bukti 45 Kg sabu, 40 ribu butir pil ekstasi, 6 Kg Keytamin, 11 ATM dan 8 HP yang berasal dari Malaysia. Barang itu sempat di endapkan selama satu hari sebelum di bawa ke Medan,” tambah Kapolrestabes.
Atas tindakannya, tersangka dijerat dijerat pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Selain itu, press conference juga mengungkapkan keberhasilan pengungkapan kasus narkoba selama Desember 2018. Polrestabes berhasil menggagalkan peredaran seberat 48,5 Kg, pil ekstasi 40 ribu butir, Keytamin 6 Kg, 1 timbangan elektrik, 1 bungkus plastik klip, unit HP dan 11 buah ATM. (CNI-01)