Jakarta,CakraNEWS.ID- Polri akan segera membentuk Komisi Banding Kode Etik yang bakal melaksanakan sidang peninjauan kembali (PK) terhadap putusan kode etik AKBP Raden Brotoseno. Hal itu berdasarkan rekomendasi dari tim peneliti sidang etik AKBP Brotoseno yang telah disampaikan ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Komisi banding kode etik itu nantinya akan dipimpin langsung oleh Irwasum Mabes Polri Komjen Agung Budi Maryoto, dengan beranggotakan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Kadivkum Polri Irjen Remigius Sigid Tri Hardjanto, dan As SDM Kapolri Irjen Wahyu Widada
“Salah satu rekomendasi yang diberikan kepada pimpinan adalah segera dibentuk komisi banding kode etik. Komisi banding kode etik itu nanti dipimpin oleh Pak Irwasum, beranggotakan Kadiv Propam, Kadiv Kum, dan Kadiv SDM,” kata Dedi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/6/2022).
Dedi menyatakan Komisi banding etik itu akan segera bekerja setelah disahkan oleh Kapolri Sigit. Menurut dia, pembentukan itu sebagai bukti bahwa Polri mendengarkan aspirasi demi perbaikan institusi.
“Apabila nanti komisi banding sudah di tanda tangani oleh Kapolri, maka akan segera bekerja dan melakukan sidang ulang kembali terkait putusan kode etik yang sudah diputuskan,” jelasnya.
Sebelumnya, pembentukan tim peneliti ini sesuai dengan Pasal 84 Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit telah membentuk tim untuk melakukan peneliti terhadap putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Nomor: PUT/72/X/2020 tanggal 13 Oktober 2020 terhadap pelanggar AKBP Raden Brotoseno.
Setelah diundangkan, kata dia, Divisi Propam Polri melakukan sosialisasi Perpol Nomor 7 Tahun 2022 secara internal Polri. Ia mengatakan bahwa Kadiv Propam sudah memerintahkan seluruh jajaran Kabid Propam Polda. Untuk Kabidkum Polda, segera menyosialisasikan kepada seluruh anggota.
“Sudah di sosiliasikan secara internal Polri, Pak Kadiv Propam juga memerintahkan seluruh jajaran Propam Polda untuk segera mensosialisaikan kepada seluruh anggota, agar betul-betul kedepannya kejadian-kejadian seperti kasusnya BS ini tidak terulang lagi,” ujar Dedi.
Perpol Nomor 7 Tahun 2022 menggantikan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Polri dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri. Pasal 83 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tersebut mengatur tentang peninjauan kembali (PK). Hal ini tidak diatur dalam Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Polri dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri.*CNI-01