Jakarta,CakraNEWS.ID- Langkah tegas penegakan hukum akan dilakukan Polri secara cermat dan terukur kepada para pelanggar protokol kesehatan, pada perhelatan Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2020. Hal ini ditegaskan Kabareskrim Polri, Komjen Pol, Listyo Sigit Prabowo kepada Wartawan di Mabes Polri, Rabu (16/9/2020).
“Kepada para penyidik Polri, agar bijaksana dalam bertindak. Terhadap pelanggar protokol kesehatan agar penyidik cermat dan teliti menentukan jenis pelanggaran administrasi, pidana pemilihan, pidana umum,” tegas Komjen Pol Listyo Sigit.
Dikutip CakraNEWS.ID dari halam PMJNEWS, Kabreskrim Polri, juga meminta jajaran penyidik Polri untuk selalu melakukan pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan Covid-19 ditengah saat berlangsungnya Pilkada di tahun 2020.
“Aktivitas masyarakat diperhatikan agar tetap terlindungi kesehatannya,”tutur Listyo
Jenderal bintang tiga itu menuturkan, Polri akan melakukan tindakan penegakan hukum dengan sanksi yang tegas kepada pelanggar protokol kesehatan.
“Polri sendiri masuk ke dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) bersama dengan lembaga penyelenggara Pemilu. Tentunya dalam proses penanganan tindak pidana ringan, para Direktur, Kasat, berkomunikasi dan koordinasi dengan pengadilan setempat untuk alternatif hukuman bagi pelanggar protokol Kesehatan,” Ucapnya
Listyo juga menginstruksikan jajaran Reskrim untuk mempersiapkan langkah dan strategi khusus dalam proses penyidikan tindak pidana pemilihan, karena adanya wewenang khusus yang diberikan.
“Penyidik Sentra Gakkumdu agar melengkapi Sarpras Protokol Kesehatan dalam upaya Gakum seperti APD, fasilitas TI, masker dan upaya pihak lain yang menghindari proses lidik atau sidik dengan alasan Covid-19. Dan aktifkan sistem backup tingkat Polres, Polda, maupun Bareskrim. Berdayakan Satgas Nusantara,” Ungkapnya. (CNI-01)