Jakarta,CakraNEWS.ID- Jajaran Kepolisian RI, berhasil mengungkap 12 kasus penimbunan masker atau hand sanitizer di beberapa wilayah Indonesia. Total sebanyak 25 orang menjadi tersangka dalam kasus penimbunan masker.
“Dalam pengungkapan kasus penimbunan masker terdapat sebanyak 12 kasus yang terbagi di beberapa wilayah yaitu Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Banten, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Barat,” ungkap Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Asep Adi Saputra, kepada dalam rilisnya kepada Wartawan di Jakarta Selatan, Kamis (05/03/20).
Perwira tiga melati itu menuturkan, dari 12 kasus penimbunan masker yang berhasil di ungkap, Polri telah menetapkan 25 orang menjadi tersangka. Dengan barang bukti yang diamankan adalah 822 kardus masker, 61.550 lembar masker dan 138 kardus Sanitizer.
“Sampai saat ini aparat kepolisian terus mengawasi proses distribusi di daerah lainnya untuk memastikan kecukupan suplai. Atas perbuatannya, tersangka yang dengan sengaja melakukan penimbunan disangkakan melanggar Pasal 107 UU nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dengan ancamana hukuman pidana penjara lima tahun dan denda Rp 50 miliar,” Tegasnya. (CNI-01)