CakraNEWS.ID- Sebanyak 96 kasus penyebaran informasi bohong (Hoaks) penyebaran virus covid-19 di Indonesia melalui media sosial, berhasil diungkap oleh jajaran Polri diwilayah Indonesia.
“Sampai dengan saat ini Bareskrim Polri beserta jajaran Polda telah menangani 96 kasus hoaks,”jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Argo Yuwono di Gedung Mabes Polri, Selasa, (21/04/20).
Brigjen Pol. Argo Yuwono menjelaskan, dari 96 kasus hoaks covid-19 yang ditangani Polri, tercatat untuk Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Timur masing-masing kini tengah menangani 12 kasus penyebaran berita bohong tersebut. Kemudian Polda Riau menangani 9 kasus, Polda Jawa Barat dan Bareskrim Polri 6 kasus. 51 kasus lainnya ditangani penyidik Polda di wilayah-wilayah lain di Indonesia.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu, menuturkan para tersangka menyebarkan hoaks dengan berbagai alasan, mulai dari iseng, bercanda, sampai tak puas dengan kebijakan pemerintah, khususnya dalam penanganan Covid-19.
“Motif yang dilakukan oleh para pelaku, yang pertama adalah iseng, bercanda, dan ketidakpuasan terhadap pemerintah. Para tersangka yang berhasil diringkus oleh Polisi dijerat dengan pasal 45 dan pasal 45a Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara enam tahun dan denda Rp1 miliar. Penyidik juga menggunakan pasal 14 dan pasal 15 undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman penjara 10 tahun kepada beberapa tersangka,”ungkap Karo Penmas Divhumas Polri. (CNI-01)