CakraNEWS.ID- Dukungan penuh terhadap kebijakan Pemerintah terkiat dengan penegakan hukum Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) gencar dilakukan oleh Polri dan jajarannya.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, dalam rilisnya menyampaikan, Polri mendukung penuh kebijakan pemerintah Indonesia salah satunya tentang penegakan hukum pembatasan sosial berskala besar (PSBB), terkait pencegahan penyebaran covid-19 (virus corona).
“Kita mem-backup penuh kebijakan pemerintah seperti apa, kita dukung penuh mulai dari Mabes Polri sampai ketingkat bawah, ada peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB),” ucap Karo Penmas Divhumas Polri saat konferensi pers di Graha BNPB Jakarta, Senin (6/4/2020).
“Tentunya dengan ada dasar hukum ini Kepolisian juga sudah mengeluarkan Maklumat dari pada bapak Kapolri, tentunya Maklumat tersebut sudah kita sampaikan, sudah kita edukasikan. Intinya jangan sampai adanya masyarakat yang masih melakukan kumpul-kumpul, jangan sampai kita sendiri bagian dari pada bukan pemutus ratai, tetapi kita harus menjadi pemutus mata rantai dari pada virus tersebut, ” ujar Karo Penmas Divhumas Polri
Jenderal bintang itu menuturkan, pandemi Covid-19 masih menjadi permasalahaan Indonesia bahkan dunia yang cukup serius. Berbagai upaya telah dan akan terus dilakukan oleh seluruh pihak dan elemen di Indonesia guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini.
Pemerintah Republik Indonesia juga telah menyampaikan langkah selanjutnya dalam menghadapi pandemi Covid-19 ini, salah satunya dengan melakukan Pembatan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Hal tersebut didasari pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam pembatasan sosial berskala besar tersebut, terdapat enam pembatasan yang dimaksud, diantaranya :
- Peliburan sekolah dan tempat kerja
- Pembatasan kegiatan keagamaan
- Pembatasan kegiatan di tempat/fasilitas umum
- Pembatasan kegiatan sosial dan budaya
- Pembatasan moda transportasi
- Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan
Dalam pembatasan tersebut, juga terdapat catatan-catatan yang harus diketahui diantaranya :
- Layanan-layanan penting untuk masyarakat seperti pasar, toko, BBM, komunikasi, layanan medis, keuangan, dan lain-lain tetap berjalan.
- Transportasi umum tetap berjalan dengan memperhatikan jumlah penumpang dan jarak duduk antar penumpang.
“ Dalam rangka mendukung guna memutus mata rantai penyebaran covid-19 ini, ayo kita terus ikuti setiap protokol kesehatan serta instruksi yang disampaikan oleh Pemerintah RI,”himbau Karo Penmas Divhumas Polri.
Secara lengkapnya, Pembatasan Sosial Berskala Besar ini dapat dilihat pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019. (CNI-01)