Jakarta,CakraNEWS.ID- Jajaran Polri melalui Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggagalkan penyelundupan narkotika jaringan internasional jenis kokain dari Brasil.
Berdasarkan pemeriksaan, seorang wanita asal Peru berinisial EAM (39) diduga membawa narkotika jenis kokain di dalam perutnya. Total ada 116 kapsul yang dikeluarkan dari perut tersangka dan saat diperiksa kapsul tersebut positif berisi kokain dengan berat total 1,2 kilogram. Diduga pengguna kokain tersebut berasal dari kalangan atas dengan harga kokain Rp10 juta per gram.
Atas perbuatannya EAM kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 115 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” ujar Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa, di Jakarta, Rabu (19/10/2022). *CNI-01