CakraNEWS.ID- Langkah antisipasi peredaran uang palsu menjelang Pemilihian Kepala Daerah di beberapa daerah di Indonesia tahun 202o dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengimbau kepada masyarakat mewaspadai peredaran uang palsu.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Tornagogo Sihombing, kepada Wartawan dirungan kerjanya, Selasa (12/11/19) mengatakan, meskipun peredaran uang palsu tersebut masih stagnan saat ini, tetapi menjelang Pilkada 2020 berpotensi meningkat. Hal ini terbukti dari beberapa bulan terakhir personil Dir Tipideksus Bareskrim Polri, masih menangkap pengedar uang palsu berskala kecil yang menggunakan mesin fotocopy untuk mencetak uang palsu. Kendati demikian, menurut Tornagogo pihaknya juga akan mewaspadai para pemain besar.
“Kan, sudah banyak, tuh, kita tangkap-tangkapin. Baik yang pengedar uang palsu kecil maupun besar akan kami proses hukum,” terang Brigjen Pol. Tornagogo Sihombing.
Mantan Karowassidik Bareskrim Polri menghimbau masyarakat agar lebih teliti dalam menerima uang rupiah maupun dolar baik pecahan besar maupun kecil. Menurutnya, pelaku pengedar uang palsu selalu mencari celah dari kelengahan masyarakat untuk mengedarkan uang palsu.
“Masyarakat harus lebih lebih jeli terhadap mata uang asing maupun rupiah, karena para pelaku ini biasanya mencari kelengahan masyarakat,” tutup Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri. (CNI-01/Humas Polri)