Jakarta,CakraNEWS.ID- Bareskrim Polri belum memeriksa kembali pejabat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait dengan kasus gagal ginjal. Sebelumnya, Kepala laboratorium BPOM diperiksa penyidik Bareskrim Polri terkait kasus gagal ginjal akut. Pemeriksaan itu dilakukan pada Rabu (23/11/2022) silam.
“Gagal ginjal aku, hingga saat ini belum ada pemeriksaan kembali terhadap pejabat BPOM,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah dalam keterangannya, Rabu (11/1/2023).
Meski demikian, Polri terus berkordinasi dengan kejaksaan agung (MA) agar kasus itu cepat selesai. Kordinasi akan dilakukan pada Kamis (12/1/2023).
“Terkait kasus ini, penyidik akan berkordinasi dengan kejaksaan,” imbuh Azizah.
Dalam kasus ini, Polri kembali menetapkan tersangka dalam kasus gagal ginjal akut pada anak. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan total ada tiga tersangka berupa perusahaan yang ditetapkan.
Adapun tiga tersangka baru yang ditetapkan oleh Polri adalah PT Tirta Buana Kemindo, CV Anugrah Perdana Gemilang, serta PT Fari Jaya Pratama. Ahmad menjelaskan ketiga perusahaan tersebut merupakan distributor bahan baku obat sirop yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
“PT TBK, PT APG, dan PT FJP merupakan distributor bahan baku bukan penjual obat jadi dan sebutan mereka adalah pedagang besar farmasi atau PBF,” kata Ahmad pada Senin, (9/1/2023).
Ahmad menambahkan penetapan tersangka tersebut berdasarkan uji lab terhadap sejumlah bahan baku yang mereka produksi. Hasilnya, kata dia, ditemukan cemaran bahan berbahaya dari proses uji lab tersebut.
“Hasil uji lab yang positif tersebut sudah dilakukan penyitaan sedangkan hasil negatif akan didata oleh Polri,” ujar dia.
Selain itu, Ahmad menyebut Polri masih akan terus melakukan pengejaran terhadap para tersangka kasus gagal ginjal akut. Ia menjelaskan pihaknya masih melakukan upaya pencarian terhadap dua orang pemilik CV Samudra Chemical. “Perlu diketahui juga bahwa pencarian terhadap dua tersangka CV SC masih terus dilakukan,” kata Ahmad
Kasus gagal ginjal akut pada anak bermula dari maraknya temuan anak-anak mengidap penyakit tersebut secara bersamaan. Penyebab utamanya diduga berasal dari obat sirup yang mengandung cemaran EG dan DEG secara berlebihan.
Dalam penyidikan kasus tersebut, Polri telah menetapkan tersangka dua perusahaan; yakni, PT Afi Farma dan CV Samudra Chemical. Diketahui PT Afi Farma merupakan produsen obat sirop dengan kadar EG dan DEG melebihi ambang. Sementara itu, CV Samudra Chemical merupakan pemasok bahan baku bagi PT Afi Farma tersebut.*CNI-01