CakraNEWS.ID- Autopsi terhadap jasad Pendeta Yerimia Zanambani di Distrik Hitadipa, Kabupaten Intan Jaya, Papua, dilakukan oleh tim Polri pada tanggal 5 Juni 2021.
“Pelaksanaan autopsi Pendeta Yeremias Zanambani, dilaksanakan pada tanggal 05 Juni 2021,” terang Kapolres Intan Jaya AKBP Sandi Sultan dalam keterangan kepada wartawan, Senin (7/6/2021).
AKBP Sandi Sultan mengungkapkan, beberapa waktu lalu, pihaknya telah melakukan pengecekan dan pemetaan wilayah terkait dengan proses autopsi tersebut nantinya dan mempersiapkan pengamanannya.
“Dalam pelaksanaan tersebut Rombongan TNI-Polri di pimpin Kapolres Intan Jaya Akbp Sandi dan Danyon 501/BY Letkol inf.arfa Yuda serta 46 personel dalam Rencana pengamanan ada 8 titik yang dianggap rawan,” tutur Kapolres Intan Jaya.
Sementara itu, Kasatgas Humas Ops Nemangkawi Kombes Pol. M. Iqbal Al-Qudusy menjelaskan, proses autopsi tersebut penting dalam proses penyidikan untuk menentukan kebenaran yang objektif. Hal itu juga bakal diperlukan untuk proses persidangan nantinya.
“Dalam persidangan digunakan dengan nama Visuem et Repertum. Visuem et Repertum adalah laporan tertulis dari hasil autopsi pada suatu mayat untuk mencari tahu kebenaran suatu tindak pidana,” tutup Kombes Pol. M. Iqbal Al-Qudusy. (CNI-01)