Jakarta,CakraNEWS.ID- Polri masih melakukan kordinasi dengan otoritas hukum di Amerika Serikat terkait penangkapan tersangka kasus penodaan agama dan ujaran kebencian, Pendeta Saifuddin Ibrahim. Ia hingga kini tak menjalani proses hukum karena berada di Amerika Serikat (AS).
“Tentu yang telah kami lakukan adalah sinkronisasi, termasuk sinkronisasi hukum antara otoritas Amerika dan Indonesia. Nanti proses ini masih berjalan, nanti akan kita sampaikan,” kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Selasa (10/1/2023).
Ramadhan menyebutkan pihaknya akan menyampaikan hasil sinkronisasi Polri dengan penegak hukum di AS. “Komunikasi dengan otoritas Amerika itu belum sampai police to police. Tapi pihak otoritas Interpol kita sudah police to police ya,” ungkapnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Saifuddin sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan Pendeta Saifuddin Ibrahim berstatus tersangka pada Rabu (30/3/2022).
Kasus ini bermula saat Pendeta Saifuddin Ibrahim membuat kegaduhan dengan meminta agar 300 ayat Al-Qur’an dihapus dan direvisi. Menurut Saifuddin, ayat-ayat tersebut mengajarkan kekerasan dan terorisme. Pendeta Saifuddin Ibrahim juga menyebut pesantren adalah sumber terorisme. Permintaan itu beredar lewat video viral. Terlihat seorang pria mengenakan kaus hitam berbicara soal terorisme dan radikalisme serta meminta Menteri Agama mengatur kembali kurikulum di pondok pesantren (ponpes).
“Karena sumber kekacauan itu adalah dari kurikulum yang tidak benar, bahkan kurikulum-kurikulum di pesantren, Pak, jangan takut untuk dirombak. Bapak periksa, ganti guru-gurunya, yang karena pesantren itu melahirkan kaum radikal semua,” kata Saifuddin dalam video viral itu.*CNI-01