Jakarata,CakraNEWS.ID- Sebanyak 1,5 ton barang bukti narkotika yang diseludupkan melalui jaringan internasional, dimusnahkan oleh Direktorat Narkotika,Badan Reserse Kriminal Polri.
Barang bukti 1,5 ton narkotika jaringan Internasional tersebut, berhasil diungkap oleh Direktorat Narkoba Bareskrim Polri selama bulan Januari 2019 hingga Juni 2019.
“Mulai Januari sampai Juni Direktorat Narkona Bareskim mengungkap sekian puluh tersangka penyeludupan narkotika jaringan Internasional dengan barang bukti 1,5 ton,” ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Dr. Dedi Prasetyo, kepada Wartawan dalam konferensi Pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2019).
Jenderal satu bintang itu menjelaskan, dari pengungkapannya, sebanyak 27 orang ditetapkan sebagai tersangka, beberapa di antaranya merupakan warga negara asing.
Barang bukti itu kemudian dimusnahkan dengan mesin khusus atau insimilator di Bareskrim Polri. Pemusnahan itu juga melibatkan pihak kejaksaan dan bea cukai.
Wadir IV Direktorat Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Krisno Siregar, mengatakan ada 2 pengungkapan terbaru yang Dilakukan Direktorat IV Bareskrim Polri dengan barang bukti 72 kilogram sabu dan puluhan ribu butir ekstasi. Sisanya pengungkapan dilakukan jajaran di daerah.
“Pertama pengungkapan 22 kg sabu dan 10 ribu butir ekstasi di Bengkalis pada 28 Juni. Ada 6 tersangka, ditangkap secara berkelanjutan dan berhasil ditangkap 26 orang. Tujuan akhirnya akan diedarkan di kota besar,” ungkap Wadir Ditpid Narkoba.
Para tersangka dijerat pasal 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. Atas pengungkapan 1,5 ton narkoba itu, sebanyak 150 juta jiwa terselamatkan. (CNI-01)