Jakarta,CakraNEWS.ID- Bareskrim Polri dijadwalkan untuk memeriksa Ferdinand Hutahaean lagi terkait kasus cuitan ‘Allahmu ternyata lemah‘. Ferdinand Hutahaean telah berstatus tersangka.
“FH (Ferdinand Hutahaean) sudah diperiksa dan hari ini tadi dijadwalkan untuk pemeriksaan kembali,” ujar Jubir Divisi Humas Polri Kombes Hendra Rochmawan dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (11/1/2022).
Hendra mengatakan masih banyak pertanyaan yang belum disampaikan penyidik pada pemeriksaan kemarin. Dia menyebut Ferdinand Hutahaean meminta waktu untuk istirahat sehingga pemeriksaan dihentikan.
“Karena masih banyak pertanyaan-pertanyaan yang belum tersampaikan (oleh penyidik) tadi malam dan yang bersangkutan meminta untuk beristirahat terlebih dulu,” tuturnya.
Hendra mengatakan penyidik juga masih melengkapi berkas perkara kasus cuitan Ferdinand Hutahaean.
“Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi berkas perkara tersangka FH,” ujarnya.
Sebelumnya, polisi menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka terkait kasus cuitan ‘Allahmu ternyata lemah‘. Ferdinand lalu ditahan polisi. Ferdinand Hutahaean ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan cabang Jakarta Pusat di Mabes Polri. Polisi menyatakan berdasarkan kondisi kesehatannya, Ferdinand layak ditahan.*CNI-01