Jakarta,CakraNEWS.ID- Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap seorang buronan kasus penyelendupan 47 Kg sabu jaringan Malaysia. Buronan tersebut bernama Fauzan Afriansyah alias Vincent (V).
“Fauzan Afriansyah alias V berhasil ditangkap pada tanggal 26 Juli 2022 sekitar pukul 13.00 WITA di sebuah hotel yang terletak di Bali,” kata Dirtipidnarkoba Brigjen Pol Krisno Siregar dalam keterangannya, Jumat (9/9/2022).
Krisno menjelaskan, V berperan sebagai pemesan dan orang yang membayar sabu dari Malaysia itu. V juga mengendalikan pengiriman sabu dari Malaysia ke Indonesia dengan memerintahkan tersangka lain, M Nofriadi alias MN sebagai becak laut.
“Pembelian sabu kepada DPO Uncle Jack (UJ), tersangka asal Malaysia, dilakukan oleh V melalui transfer dengan menggunakan beberapa rekening atas nama orang lain yang ditransfer ke beberapa rekening penampungan atas nama IK, MM, TN, dan SNL,” tuturnya.
“Dalam menjalankan bisnis narkoba tersebut, DPO UJ dibantu oleh WNA Malaysia yang bernama DPO Sahul Hamid (SH) yang berperan dalam bidang keuangan,” sambung Krisno.
Dari kasus ini, Bareskrim Polri telah menyita sejumlah barang bukti berupa 7 alat komunikasi, 6 unit mobil berbagai merk seperti Jaguar, Honda, Accord, Mercedez Benz, Fortuner, Suzuki Ertiga, dan Suzuki Carry, serta 5 unit motor Harley Davidson.
Bareskrim juga menyita objek tanah-bangunan sebanyak 46 unit yang tersebar di wilayah Bekasi, Jakarta, Bogor, dan Bandung dengan total aset senilai Rp 50 miliar. Sebanyak total 11 rekening yang berkaitan dengan kasus ini pun diblokir.
Atas perbuatannya, V ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Adapun UJ dan SH saat ini dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sebelumnya, Bareskrim Polri lebih dahulu menangkap empat orang tersangka terkait kasus ini di Perairan Muntai, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Riau. Keempatnya atas nama MN, Heriadi alias H, M Daud alias MD, dan Agus Miran alias Agus Togong alias AT.
Bareskrim Polri juga telah menangkap Abdullah alias A dan Jenab alias J di Pekanbaru, Riau. Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa empat unit handphone dan dua kartu ATM. *CNI-01