CakraNEWS.ID- Kasus penghinaan kepada lambang negara, Pancasila, di media sosial, kembali diungkap oleh Kepolisian Republik Indonesia (POLRI). Dari pengungkapannya, Polri berhasil mengamankan salah seorang remaja wanita asal Karawang, Jawa Tengah bernama Ani,pada Sabtu (2/1/2021) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol, Argo Yuwono, dalam keterangan persnya, pada Minggu (3/1/2021), menerangkan kasus penghinaan lambang negara yang berhasil diungkap oleh Polri, dari adanya video viral di media sosial Instagram yang diunggah oleh salah remawa wanita di Kerawang.
“Polri tengah menyelidiki kasus video viral di media sosial yang menampilkan seorang remaja wanita melakukan penghinaan terhadap Pancasila. Pelaku ditangkap di Karawang, Jawa Barat,”ujara KAdiv Humas Polri
Argo menuturkan, dalam video yang berdurasi kurang dari 1 menit itu tampak wanita dengan menggunakan hoddie berwarna ungu tengah memegang buku Pancasila dan berkata bahwa ‘Pancasila Sampah’.
Aksinya kemudian sempat diunggah oleh banyak akun media sosial instagram, salah satunya @viralterkini99. Dalam postingannya, akun tersebut menuliskan caption, “Ini orang udah di cyduk belum? Seenaknya ngehina Pancasila”.
“Ani akan menerangkan tentang Pancasila, lihat ya ini Garuda, lambang Negara Indonesia ya, lambang Negara indonesia, Pancasila ya. Pancasila, sampah ini sampah, Pancasila sampah ya, ini hanya kotoran, layak gue injek-injek ini Pancasila, ini hanya Pancasila sampah,” ungkapnya dalam video tersebut. (CNI/PMJNEWS)