CakraNEWS.ID- Jumlah pelaku penyebar berita bohong (Hoaks) tentang penularan virus Corona (Covid-19) kembali bertambah. Tercatat dalam penanganan kasus Hoaks Covid-19, jajaran Polri berhasil mengungkap 72 kasus penyembar Hoaks di media sosial (Medsos)
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K, M.Si, dalam rilisnya, Jumat (3/4/2020) mengatakan Direktorat Siber Bareskrim Polri bersama Polda jajaran telah menangani 72 kasus penyebaran berita bohong atu hoaks mengenai Covid-19.
“Hingga Jumat (3/4/2020), Direktorat Siber Bareskrim Polri bersama dengan Polda jajaran telah menangani 72 kasus penyebaran berita bohong atu hoaks mengenai covid-19,”ungkap Karo Penmas Divhumas Polri
Jenderal bintang satu itu menuturkan, dari 72 kasus tersebut, tercatat Polda Jawa Timur dan Polda Metro Jaya masing-masing menangani 11 kasus. Kemudian Polda Jawa Barat, Polda Lampung dan Bareskrim Polri yang menangani masing-masing lima kasus.
“Polri melalui Direktorat Siber Bareskrim Polri bersama Polda jajaran akan terus melakukan patroli siber untuk mencegah beredarnya berita-berita hoaks di media sosial yang meresahkan dan menindak tegas siapa pun yang menyebarkan,”tegas Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.
Karo Penmas Divhumas Polri juga menghimbau, kepada masyarakat untuk memilah informasi yang beredar. Apabila masyarakat memerlukan informasi terkait virus Corona diharapkan bisa mengakses situs resmi pemerintah atau mendapatkannya dari media massa yang kredibel.
“Bagi masyarakat yang melakukan perbuatan menyebar hoaks Covid-19, akan dijerat dengan sangksi pidana sebagaimana pasal 45 dan pasal 45 A UU ITE dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan pasal 14 dan pasal 15 UU Nomor 1/1946 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara,”tutur Argo. (CNI-01)