Jakarta,CakraNEWS.ID- Penyeledupan narkotika antar Provinsi di tengah pandemi Covid-19, dengan modus pengiriman menggunakan jasa ekspedisi pengiriman sembako, berhasil diungkap oleh Direktorat Tindak Pindana Narkoba Bareskrim Polri.
Dari pengungkapannya, Polisi berhasil meringkus dua tersangka bersama barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 71 Kg.
Wakapolri Komisaris Jenderal Polisi Komjen Pol. Gatot Eddy Pramono, di dampingi Kabaharkam Polri, Kapolda Banten, Kapolda Lampung, Kakor lantas Mabes Polri, Kadiv Humas Mabes Polri dan Dir Tipid Narkoba, dalam konfrensi pers kepada wartawan di halaman kantor ASDP Merak, Rabu (20/5/2020), menjelaskan, terungkapnya kasus penyelupan narkotikan antar Pprovinsi tersebut, berawal dari adanya info intelijen bahwa di masa pandemi covid-19 sindikat narkoba akan memanfaatkan transportasi logistik untuk mentransit narkoba dari jalur lintas timur Sumatera menuju Jakarta.
Menindak lanjuti informasi dari Intejen tersebut, tim Sub Satgas Gakkum Ops Aman Nusa II Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri, kemudian melakukan kerjasama dengan Polda jajaran.
“Dari informasi tersebut Direktorat tindak pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan peredaran gelap 66 kilogram sabu yang di sembunyikan dalam safe deposit box yang dibawa truk PT. AMP. Dari hasil pengembangan kami berhasil menangkap tersangka RR (25) selaku Dirut PT. Alidon Expres Makmur Jakarta dan pihak penerima kiriman paket sabu,”ungkap Waka Polri.
Waka Polri menuturkan, selain itu tim juga berhasil mengamankan paket milik PT. langkah Hijau (food herbal) juga telah disisipi 5 kg sabu oleh RY (DPK) dan EA (staf packing) yang di kirimkan kepada PT. Alidon Jakarta melalui ekspedisi PT. Dakota.
Tim kemudian melanjutkan penyelidikan dan kembali berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 5 Kg yang dikemas dalam 5 bungkus dalam dus berisi tepung, sopir dan kenek truk expedisi PT. Dakota Jakarta turut diamankan sebagai saksi dan kami pun menangkap EA (22) yang berperan mempacking sabu.
“Secara keseluruhan dari pengungkapan kasus jaringan pengiriman dan penyeludupan narkotika, total barang bukti yang disita sebanyak 71 kilogram sabu di tempat yang berbeda, ada di Pekan Baru dan Jakarta,” jelas Wakapolri.
Waka Polri menuturkan, akibat perbuatannya, kini para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132, Ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup. (CNI-01)