Jakarta,CakraNEWS.ID- Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap dua kasus sindikat peredaran narkotika jaringan internasional. Dari pengungkapannya, Polri berhasil mengamankan dua orang tersangka, berinisial SZ (23) dan EF (26), bersama barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 12 kilogram berasal dari Nigeria dan 40 kilogram sabu-sabu dari Malaysia. Modus pengiriman narkotika jaringan internasional, dilakukan kedua tersangka dengan memasukan sabu-sabu ke dalam kemasan kantong teh cina dan tabung besi filter oli.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Krisno Halomoan Siregar, S.I.K, saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2020), menjelaskan narkotika jenis sabu-sabu jaringan internasional dari Malaysia dan Nigeria, di seludupkan melalui pengiriman kargo di Bandara Soekarno Hatta.
“Saat tiba di Bandara Soekarno Hatta, sabu-sabu tersebut, kemudian akan dijemput menggunakan taksi online oleh tersangka berinisial SZ (23) dan EF (26). Namun saat hendak mengambil narkoba, kedua tersangka, langsung diamankan Satlantas Polres Bandara Soetta,”ungkap Brigjen Pol. Krisno Halomoan Siregar.
Jenderal bintang satu itu mengatakan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Tentunya ancaman hukuman yang dapat sesuai UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sampai dengan hukuman mati,” ucap Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri. (CNI-01)