Polsek Bintan Utara, Ringkus 5 Tersangka Pengirim PMI Illegal Ke Malaysia

Hukum & Kriminal

Kepri,CNI- Pengiriman Pekerja Migran Indonesia secara illegala untuk bekerja di negeri Jiran Malysia, di gagalkan Unit Reserse Kriminal Polsek Bintan Utara, Polres Bintan, Polda Kepulauan Riau, Jumat (25/1/2019) sekitar pukul 19.00 WIB.

Informasi yang diterima CakraNEWS.ID melalui Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Yudha Suryawardhana, S.IK, Minggu (27/1/2019) menjelaskan, penangkapan terhadap para Pekerja Imigran Indonesia (PMI) oleh anggota Unit Reskrim Polsek Bintan Utara, berawal dari adanya informasi yang diterima oleh warga Kecamatan Teluk Sebong, mengenai adanya pengiriman PMI Illegal dari pinggiran sungai Mangrove, Desa Sebong Lagoi, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, menggunakan boat pancung dan diberangkatkan ke Negara Malaysia.

 

Untuk memastikan kebenaran informasi dari warga setempat, anggota Unit Reskrim Polsek Bintan Utara, kemudian melakukan penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan pada, Jumat (25/1/2019) sekitar pukul 19.00 WIT, anggota Reserse Kriminal Polsek Bintan Utara, bergerak ke lokasi TKP dan tempat pengiriman tersebut dan mengamankan 5 orang PMI dan 1 cekong pengirim PMI Illegal. 5 orang PMI yang berhasil di amankan oleh anggota Reskrim Polsek Bintan Utara, bernama Lalu Abdul Hafif, Sainin, Randi, Muhamad Suryawan, Habibi. Dan 1 orang pengirim PMI Illegal berinisial, AM,” tutur Yudha.

Perwira Polri berpangkat tiga balok emas itu mengatakan, 5 orang PMI Illegal dan 1 tersangka pengirim PMI yang di amankan di Mapolsek Bintan Utara tersrbut, kemudian diperiksa dan dimintai keterangan oleh penyidik Reskrim Polsek Bintan Utara.

Dari hasil pengembangan pemeriksaan kepada para korban PMI Illegal, anggota Reskrim Polsek Bintan Utara, kembali mengamankan 4 orang pengurus keberangkatan PMI dengan peran yang berbeda beda.

” Tidak hanya mengamankan 5 orang pengurus keberangkatan PMI illegal untuk dikirim bekerja ke Negara Malaysia, anggota Reskrim Polsek Bintan Utara juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang, Paspor, tiket roro, Boat pancung dan HP. Ke-5 tersangka yang berhasil di amankan di Mapolsek Bintan Utara masing-masing, AM, CRW, SA, AM, JH, di sangkakan dengan pasal Pasal 81 jo pasal 69 Undang-Undang nomor 81 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bintan. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *