Piru,CakraNEWS.ID- Pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor, di Kabupaten Seram Bagian Barat, berhasil diringkus Unit Reserse Kriminal Polsek Kairatu, Polres Seram Bagian Barat (SBB).
“Kasus curanmor yang berhasil diungkap Polsek Kairatu, dari adanya laporan masyarakat, di Dusun Air Buaya Desa Kairatu, pada tanggal 28 Mei 2021,”ungkap Kapolres Seram Bagian Barat, AKBP Bayu Tarida Butar-Butar, yang didampingi Kasat Reskrim Polres SBB, AKP Pieter F Matahelumual, dan Kapolsek Kairatu AKP J.Walalayo,dalam konferensi pers di Mapolsek Kairatu,pada Jumat (18/6/2021).
Kapolres menuturukan, laporan masyarakat tersebut, kemudian ditindak lanjuti oleh Kapolsek Kairatu, AKP.J.Walalayo dengan memimpin langsung proses penyelidikan terhadap kasus curanmor tersebut.
Dari hasil penyelidikan, personil Polsek Kairatu yang dipimpin langsung oleh Kapolsek berhasil meringkus kedua pelaku, Dusun Tomaruwey Desa Kamariang,pada tanggal 30 Mei 2021.
“Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor yang berhasil diringkus Polsek, berinisial WS.alias Empi (30),dan ML alias Kelvin (18),”tutur Kapolres Seram Bagian Barat.
Kapolres mengatakan,selain mengamankan kedua pelaku, Polsek Kairatu juga mengamankan barang bukti berupa empat unit kendaraan bermotor bernomor Polisi DE 2068 LT, Yamaha warna Hitam NMAX no Pol DE 2330 NF dan Yamaha Jupiter 150 Warna Hitam no pol tidak ada.
“Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka,dan di ganjar pasal pidana pencurian, 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,”Pungkasnya. (CNI-03)