Site icon Cakra News

Polsek KPY Ambon Beserta Tim Gabungan Berhasil Gagalkan Penyeludupan Senjata Api ke OPM

Ambon, CakraNEWS.ID– POLSEK Kawasan Pelabuhan Yosudarso (KPYS) bersama tim gabungan berhasil mengamankan tersangka penyeludupan senjata api.

Sebagaimana disampaikan Kapolsek KPYS, Iptu. Julkisno Kaisupy, Jumaat (17/11) menyatakan, tersangka dan sejumlah barang bukti diamankan pada tanggal 13 November 2023. Senjata api itu rencananya akan diseludupkan ke Nabire Provinsi Papua Tengah untuk di jual kepada salah satu Anggota Separatis Organisasi Papua Merdeka (OPM).

Dikatakan, Tim gabungan  berasal dari unsur Polri/Anggota Polsek KPYS Ambon, anggota Marinir Lantamal IX Ambon, anggota Den Intel Kodam XVI, anggota Intel Korem 151 Binaiya, pegawai KSOP Kelas 1 Ambon.

Dirinya mengaku, tim gabungan ini rutin melaksanakan pengamanan kapal Pelni. Temuan Senjata api itu tepat saat  KM. Sirimau  yang sementara melaksanakan embarkasi penumpang dan barang di Pelabuhan Yosudarso Ambon.

“Pada saat tim gabungan melaksanakan razia atau pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang untuk mengantisipasi adanya barang barang ilegal, tim gabungan mencurigai barang bawaan salah satu penumpang bernama Jerry Loupatty. Loupatty menenteng tas ransel, setelah diperiksa tas ransel tersebut di temukan 1 (Satu) Pucuk Senjata api rakitan laras panjang Popor terbuat dari kayu Siap Pakai dan 2 (dua) pucuk laras panjang senjata api rakitan serta 58 butir Amunisi Tajam SS1 Buatan Pindad Kaliber 5.56 Mili Meter.

“Tim gabungan juga memeriksa barang bawaan berupa satu kardus fortune milik Jerry Loupatty yang sementara di bawa oleh salah satu buruh bagasi yang di temukan dua Popor Lipat senjata api rakitan kemudian barang bukti dan pemiliknya tersebut langsung diamankan ke Mako Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso Ambon,” ungkap Kaisupy.

Kronologis

SETELAH dilakukan interogasi dan pemeriksaan terhadap Jerry Loupatty yang menurut keterangan awal yang bersangkutan bahwa 3 (tiga) pucuk senjata api rakitan dan Amunisii sebanyak 58 (lima puluh delapan) butir tersebut di peroleh dari adik perempuannya yang bernama ELISABETH LOUPATY dan adik iparnya yang bernama MESAK SUNLIOY di desa Kokroman kecamatan TNS, Maluku Tengah yang rencananya akan di bawa menuju ke Nabire Provinsi Papua Tengah untuk di jual kepada salah satu Anggota Separatis Organisasi Papua Merdeka yang bernama MANIS (nama lengkap tidak tau) dengan harga 1 (satu) pucuk senjata api rakitan sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) sedangkan 1 (satu) butir Amunisi di jual dengan harga sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).

Dari keterangan awal JERRY LOUPATTY tersebut Kapolsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso Ambon IPTU JULKISNO KAISUPY dan Waka Polsek IPDA BOBY DETHAN bersama 6 personil Polsek KPYS menuju desa Kokroman kec. TNS Kab. Maluku Tengah yang sebelumnya berkoordinasi dengan Kapolsek TNS/WAIPIA dan personil Polsek Waipia untuk bersama- sama menjemput ELISABETH LOUPATY dan MESAK SUNLIOY dan langsung diamankan ke Polsek KPYS dan langsung dilakukan pemeriksaan terhadap keduanya namuan setelah dilakukan pemeriksaan dan dikomprontir dengan Tersangka Jerry Loupaty, Elisabeth Loupaty dan Mesak Sunlioy tidak cukup bukti umtuk ditetapkan sebagai tersangka tetapi hanya dijadikan sebagai saksi.

Setelah dilakukan interogasi ulang terhadap JERRY LOUPATTY, ternyata keterangan yang bersangkutan berubah bahwa Barang Bukti tersebut diperoleh dengan cara membeli dari tersangka FREDI LATUPEIRISSA dengan harga 2 pucuk popor besi seharga Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah) dan popor kayu seharga Rp. 3.500.00 (tiga juta lina ratus rupiah) serta amunisi per butir seharga Rp.50.000 (lima puluh ribuh rupiah).

Selanjutnya dari keterangan JERRY LOUPATY yang ke 2 (dua), Kapolsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso Ambon IPTU JULKISNO KAISUPY bersama 6 personil yang terdiri dari 4 personil Polsek KPYS dan 2 personil Sat Intelkam Polresta P. Ambon & P.P. Lease menuju Kilo 12 Masohi Kabupaten Maluku Tengah dan di lakukan penangkapan terhadap tersangka FREDI LATUPEIRISSA Alias EDI, dan langsung di amankan ke Polsek KPYS

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap FREDI LATUPEIRISSA diperoleh keterangan bahwa fredi mendapatkan amunisi dan senjata api rakitan tersebut dari JL (DPO).

Tindakan kepolisian :

Kapolsek menerangkan, setelah mendapatkan keterangan dari berbagai sumber tersmasuk tersangka, Polsek KPYS selanjutnya membuat laporan yang telah diterbitkan dengan nomor Laporan Polisi Nomor : LP/A /08/XI/ 2023 / SPKT /Polsek Kpys/ Resta Ambon / Polda Maluku, tanggal 13 November 2023.  Dilakukan juga pengamanan barang bukti. Selain itu, penyelesaian Administrasi Penyidikan dan pemeriksaan saksi sebanyak Enam orang.

“Kita lakukan Penyitaan Barang Bukti, Gelar Perkara serta Penetapan 2 Tersangka. Ancaman  Penerapan Pasal Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHPidana Dan Atau Pasal 56 KUHPidana. Tersangka dihukum dengan hukuman Mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 Tahun,” jelas Kaisupy.

Untuk diketahui, pengungkapan tindak pidana, tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, meperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, sesuatu senjata api, amunisi, atau sesuatu bahan peledak dan turut serta melakukan tindak pidana dan atau membantu melakukan tindak pidana, sebagaimana Yang Dimaksud Dalam Rumusan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 Kuhpidana Dan Atau Pasal 56 Kuhpidana.*** CNI-04

Exit mobile version