Ambon,CakraNEWS.ID- 250 liter minuman keras tradisional jenis sopi dan sageru yang dijual oleh masyarakat Negeri Hatu, Kecamatan Leihitu Barat(Leihibar), Kabupaten Maluku Tengah, dimusnahkan oleh personil Polsek Leihibar dengan cara ditumpahkan ke tanah.
Pemusnahan 250 liter miras tradisonal yang dilakukan oleh Polsek Leihibar dalam razia miras yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Leihibar Ipda Jhon Anakotta, Senin (26/11/2018), sekitar pukul 13.00 WIT.
Kapolsek Leihibar,kepada CakraNEWS.ID, melalui pesan selulernya menjelaskan, 250 liter miras tradisional yang dimusnahkan oleh personil Polsek Leihibar tersebut disita dari beberapa dalam rumah milik beberapa warga masyarakat negeri Hatu.
Rumah warga negeri, Hattu yang terkena razia miras oleh Polsek Leihibar, diantara, keluarga Y.P, di Dusun Namahatu Negeri Hatu, ditemukan sekitar 3 Liter Miras jenis Sopi, Keluarga A.S, di dusun Airkodok Negeri Hatu, ditemukan sekitar 250 liter Miras Sageru
“Miras-miras tradisional yang disita oleh Polsek Leihibar,dimusnahkan dengan cara ditumpahkan ke tanah,serta disaksikan oleh pemiliknya. Selain memusnahkan miras jenis sopi dan segeru, Polsek Leihibar juga menghimbau kepada setiap warga negeri Hatu yang masih menjual miras untuk tidak mengulangi dan menjual belikan Miras,” Tegasnya. (CNI-01)