Namlea,CakraNEWS.ID- Berantas penyakit masyarakat, Kapolsek Namlea IPTU Handry Dwi Azhari,S.T.K,S.I.K, bersama beberapa personil Polsek, bakar tempat judi sabung ayam di Desa Karang Jaya Kecamatan Namlea Kabupaten Buru, pada Minggu (1/11/2020).
Pembakaran fasiltas judi sabung ayam tersebut, yang dilakukan Kapolsek Namlea bersama personil, untuk memberantas para penghoby judi sabung ayam tidak mengulangi lagi praktik perjudian karena perbuatan judi merupakan perilaku yang melanggar terhadap kaidah-kaidah dan nilai-nilai, serta norma hukum.
Pembakaran fasilitas judi sabung sabung ayam, yang dilakukan oleh oleh Polsek Namlea dalam kegiatan patroli rutin cipta kondisi diwilayah hukum Polsek Namlea, disaksikan langsung oleh La Eda, Kepala Desa Karang Jaya, Kecamatan Namlea.
“Bagi individu atau kelompok yang sering melakukan perjudian sabung ayam, selaku Kapolsek Namlea,saya menghimbau agar suda saatnya sudahi serta tinggalkan perbuatan tercela dan bersadar diri dan harus bisa berubah kearah yang lebih baik lagi,”himbau Kapolsek Namlea.
“Kami akan lakukan pengawasan melalui Bhabinkamtibmas Petugas Patroli, Babinsa dan pemerintah Desa agar Desa Karang Jaya tidak digunakan lagi sebagai lokasi perjudian dalam bentuk apapun. Dan kami akan serius dan tegas serta tidak pandang bulu terhadap siapapun pihak-pihak yang kedapatan melakukan kejahatan judi akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,”Tegas Kapolsek.
Kapolsek juga menghimbau kepada masyarakat Desa Karang Jaya agar tidak segan-segan untuk melaporkan jika ditemukan kembali adanya kegiatan sabung ayam serta tindak pidana lainya yang bisa berakibat menggangu kamtibmas di Desa Karang Jaya. (CNI-01)