Ambon,Maluku– Kepolisian Sektor (Polsek) Salahutu,bongkar sindikat pencurian kabel tower Telkomcell dan kabel tower XL, di beberapa tower di Wilayah Kecamatan Salahutu,Kabupaten Maluku Tengah.
Keberhasilan dalam mengungkapkan sindikat pencurian kabel tower Telkomcell dan tower,setelah anggota Unit Reskrim dan Intelkam Polsek Salahutu bersama beberapa pegawai Telkomcell,berhasil mengeledah dan melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang pengusaha besi tua yang ada di Kecamatan Salahutu dan Kota Ambon.
Kapolsek Salahutu,AKP I.Risambessy,kepada Cakra News.Id,melalui pesan selulernya,Jumat (26/10/2018), mengungkapkan, sindikat kasus pencurian kabel tower telkomcell dan kabel tower XL di Kecamatan Salahutu, akhirnya terbongkar setelah adanya pengeledahan di 7 tempat penampungan besi tua yang ada di Salahutu maupun didalam Kota Ambon.
“ Jadi setelah kami Polsek Salahutu mendapat laporan dari pihak Telkomcell, mengenai adanya pencurian kabel tower telkomcell dan kabel tower XL,selaku Kapolsek Salahutu,saya kemudian memerintahkan Kanit Reskrim dan Kanit Intel Polsek Salahutu,bersama 1 anggota Reskrim, 2 anggota Intelkam Polsek Salahutu yang ditemani 3 orang pegawai Telkomcell, akhrinya mendatangi 7 tempat penampungan usaha besi tua yang aa di Salahutu maupun di Kota Ambon,” ungkap Kapolsek.
Mantan Kasat Reskrim Polres Maluku Tenggara itu, menjelaskan 7 orang pengusaha besi tua yang tempat penampungan besi tua didatangi oleh anggota Polsek Salahutu bersama pegwai Telkomcell, masing-masing , ibu Yati, pengusaha besi tua, di Desa TulehuLa Ode Anezu, pengusaha besi tua, yang berlamat di Desa Nania,Kecamatan Baguala, Amir, pengusaha besi tua, yang beralamat di Desa Waiheru, Rahmadi,pengusaha besi tua di desa Poka, Husein,pengusaha besi tua, di Aster Galala, Sutrisno, pengusaha besi tua,di desa Lateri, Taufiq Qurrahman, pengusaha besi tua di Urimesseng.
“ Dari penggeledahan 7 tempat pengusaha besi tua, tersebut,anggota unit Reskrim dan unit Intelkam Polsek Salahutu, hanya 3 tempat pengusaha besi tua yang didapati barang buktinya. Barang-barang bukti yang didapati dalam pengeledahan tersebut diantaranya,2 buah Overvoltage Protection Device (OPD), 14 Tarikan Kabel Jumper, 14 Tarikan Kabel Jumper,34 Tarikan Kabel Jamper yang sudah di kuliti, 3 buah RRU 1800, 1 Meter kabel WAVEGUID, 1 buah sistem modul, 1 buah FRGP ( RF) dan 3 buah sistem modul. Kasus ini masih dalam penyelidikan Polsek Salahutu,”tutur Risambessy. (CNI-01)