Piru, CakraNEWS.ID– Polsek Taniwel Kecamatan Taniwel Kabupaten Seram Bagian Barat gencar lakukan penertiban dan razia di wilayah hukumnya.
Hal itu disampaikan Kanit Aiptu D Manuhutu kepada media ini.
Dikatakan, baru-baru ini, dirinya memimpun 10 Anggota personil Polsek Taniwel melakukan razia miras pada kendaraan yang melintas.
Selain melakukan penertiban razia, pihaknya memberikan himbauan kepada setiap pengendara kendaraan bermotor.
“Kami imbau untuk warga senantiasa melengkapi Surat – surat dan kelengkapan fisik Kendaraan seperti Kaca spion, Lampu sen dan Plat Nomor.
Untuk pengendara Kendaraan Roda 2 agar pada saat mengendarai kendaraan harus menggunakan helm.
Pada saat mengendarai Kendaraan agar tidak mengkonsumsi miras, serta utamakan keselamatan dalam berlalulintas di jalan raya,” ungkapnya, Selasa (29/03).
Lanjut disampaikan, pengguna jasa angkut untuk senantiasa mematuhi protocol kesehatan
dengan cara 4 M yaitu, mencuci tangan, memakai masker , menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
Pantuan media ini, selain di Wilayah Hukum Taniwel, hal yang sama pun dilakukan jajaran Polsek Kecamatan Pulau Manipa.
Operasi razia ditingkatakan dilakukan Babinkamtibmas, Briptu Ode Man Arfan.
Mereka menyampaikan pesan Kamtibmas sekaligus pengecekan harga Minyak Goreng yang dijual para pedagang di Desa masawoi Kecamatan Kepulawan Manipa.
Dilaporkan, penjualam Minyak Goreng dalam bemtuk kemasan 5 liter di jual dengan harga bari Rp 105.000. Harga lama Rp.100.000. Keemasan 2 liter harga baru Rp.45.000. harga lama Rp 43.000.
Keemasan 1 liter, harga baru Rp 25.000. harga lama Rp.23,000. Untuk Minyak Goreng Fortum harga baru Rp.23.000. Harga lama Rp.20.000.Minyak Goren Dunia 200 mili gram harga baru, Rp.6.000.harga lama,5 000.
Kesempatan itu juga Babinkamtibmas menghimbau kepada para pedangang untuk tidak boleh menimbun Minyak goreng agar tidak menyulitkan masyarakat.*** CNI-03