Ambon, CakraNEWS.ID- Perjuangan Pemerintah Kota Ambon dan Satuan Tugas Percepatan dan Penanganan Covid -19 Kota Ambon, yang gencar melakukan sosialisasi dan operasi yustisi, membuahkan hasil positif, dengan masuknya Kota Ambon ke PPKM Mikro Level 3 .
Dengan demikian, Walikota Ambon, Richard Louhenapessy, telah menerbitkan Instruksi Walikota Nomor 6 tahun 2021, yang memberikan kelonggaran waktu buka usaha di Kota Ambon.
“Dengan meningkatnya angka kesembuhan dan menurunnya angka penularan serta angka meninggal yang relatif, maka kita bisa berada di PPKM Mikro Level 3. Oleh karena itu hari ini saya sudah menandatangani instruksi Walikota Nomor 6 Tahun 2021 di mana memberikan kelonggaran aktivitas bagi pelaku usaha,”jelasnya saat video conference dengan wartawan, Minggu (25/07/2021).
Adapun aktifitas Work From Office (WFO) menjadi 50% dan Work From Home (WFH) 50 %.
“Untuk pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/ pelatihan) dilakukan secara daring (online),”terangnya.
Pelaksanaan kegiatan makan minum di tempat umum warung makan, rumah makan, cafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, Rumah kopi, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mall untuk makan minum di tempat diijinkan buka hingga jam 9 malam, dengan maksimal 50% dari kapasitas normal dengan prokes ketat.
“Jam operasional pada pusat perbelanjaan atau mall , pusat perdagangan, swalayan atau supermarket sampai jam 9 malam, dengan protokol kesehatan ketat,”ujarnya.
Untuk pasar tradisional Walikota mengatakan, di buka sampai jam 8 malam . Sedangkan pertokoan dan jenis usaha lainnya seperti kegiatan SPBU perbengkelan salon kecantikan pemangkas rambut sampai jam 9 malam dengan prokes ketat.
Rapat, seminar, dan pertemuan, harus ada rekomendasi dari Satgas. Untuk transportasi angkutan umum, beroperasi sampai jam 9 malam.
” Persyaratan bagi pelaku perjalanan, tidak berubah. Sedangkan untuk bioskop dan karaoke dalam satu atau dua hari ini kedepan, kami akan adakan pertemuan untuk membahasnya secara khusus,”ungkapnya.
Dikatakannya, Instruksi Walikota nomor 6 tahun 2021ini berlaku sejak 26 Juli sampai 8 Agustus. (CNI-02)