Jakarta,CakraNEWS.ID- Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mendorong jajaran pemerintahan baik pusat maupun daerah untuk berlomba-lomba dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Hal ini disampaikan Presiden saat memberikan sambutan pada Penganugerahan Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik, Rabu (29/12/2021) secara virtual.
“Selamat kepada para peraih predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik. Jadikan penghargaan ini sebagai inspirasi untuk melahirkan inovasi pelayanan publik, untuk berlomba-lomba meningkatkan kualitas pelayanan dan menjadi lebih profesional,” ujar Presiden.
Kepala Negara pun mengapresiasi Ombudsman RI yang telah melakukan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik dalam meningkatkan pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan yang berkualitas.
“Penilaian kepatuhan perlu dilakukan untuk melihat kemampuan, melihat keberhasilan, dan melihat kekurangan dalam proses pengembangan lembaga pelayanan publik agar semakin efektif, akuntabel, dan transparan,” ujarnya.
Presiden pun meminta kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk memanfaatkan kegiatan ini untuk mengimplementasikan standar pelayanan publik yang lebih baik serta menciptakan sistem pengawasan dan evaluasi yang berintegritas agar dampak penerapannya dapat dirasakan oleh masyarakat.
“Sudah saatnya kita wujudkan birokrasi berkelas dunia secara merata di semua tingkatan, di seluruh Indonesia. Kita manfaatkan dan kembangkan inovasi digital yang inklusif. Kita terapkan digitalisasi untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, dan akuntabilitas. Kita tekan, kita minimalkan penyimpangan dan perilaku koruptif di semua lini, di semua lembaga,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih dalam sambutannya menyampaikan bahwa Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik dilaksanakan sejak tahun 2015 sebagai upaya percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Penilaian dilakukan dengan tujuan untuk perbaikan dan penyempurnaan kebijakan pelayanan publik dalam rangka mencegah maladministrasi,” ujarnya.
Penilaian kepatuhan dilakukan kepada kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah baik provinsi, kabupaten, maupun kota. Ketua Ombudsman RI memaparkan, periode pengambilan data penilaian kepatuhan dimulai dari bulan Juni hingga Oktober 2021.
Di lingkup kementerian, produk yang dinilai sebanyak 275 produk. Hasil penilaian terhadap 24 kementerian atas pemenuhan komponen standar pelayanan menunjukkan sebanyak 70,83 persen atau 17 kementerian masuk ke dalam zona kepatuhan tinggi atau zona hijau, sebanyak 29,17 persen atau 7 kementerian masuk ke dalam zona kepatuhan sedang atau zona kuning, dan tidak ada kementerian yang masuk ke dalam zona kepatuhan rendah atau zona merah.
Kemudian di lingkup lembaga, produk yang dinilai sebanyak 109 produk. Hasil penilaian terhadap 15 lembaga atas pemenuhan komponen standar pelayanan menunjukkan sebanyak 80 persen atau 12 lembaga masuk ke dalam zona kepatuhan tinggi atau zona hijau, sebanyak 20 persen atau 3 lembaga masuk ke dalam zona kepatuhan sedang atau zona kuning, dan tidak ada lembaga yang masuk ke dalam zona kepatuhan rendah atau zona merah.
Sedangkan di lingkup pemerintah provinsi, produk yang dinilai sebanyak 151 produk. Dari 34 provinsi, hasil penilaian menunjukkan sebanyak 38,24 persen atau 13 provinsi berada dalam zona hijau atau predikat kepatuhan tinggi, sebanyak 55,88 persen atau sebanyak 19 provinsi berada dalam zona kuning atau predikat kepatuhan sedang, dan 5,88 persen atau 2 provinsi berada dalam zona merah atau predikat kepatuhan rendah.
Di lingkup pemerintah kota, produk yang dinilai sejumlah 185 produk layanan. Hasil penilaian kepatuhan menunjukkan bahwa sebanyak 34,69 persen atau 34 kota berada dalam zona hijau atau predikat kepatuhan tinggi, sebanyak 62,24 persen atau 61 kota berada dalam zona kuning dengan predikat kepatuhan sedang, dan sebanyak 3,06 persen atau 3 kota berada dalam zona merah atau predikat kepatuhan rendah.
Terakhir, di lingkup pemerintah kabupaten, produk yang dinilai sejumlah 217 produk layanan. Hasil penilaian kepatuhan menunjukkan bahwa sebanyak 24,76 persen atau 103 kabupaten berada dalam zona hijau atau predikat kepatuhan tinggi, sebanyak 54,33 persen atau 226 kabupaten berada dalam zona kuning dengan predikat kepatuhan sedang, dan sebanyak 20,91 persen atau 87 kabupaten berada dalam zona merah atau predikat kepatuhan rendah. *CNI-01