Jakarta,CakraNEWS.ID- Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan 1,55 juta sertifikat tanah untuk rakyat, secara hybrid di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/12/2022) .
“Siang hari ini saya senang karena 1.552.000 sertifikat dibagikan di 34 provinsi, baik diterima langsung yang hadir di Istana maupun yang hadir di provinsi masing-masing,” ujar Presiden Jokowi.
Presiden menekankan keberadaan sertifikat tanah sebagai tanda bukti hak hukum atas tanah sangat penting dan juga dapat menghindarkan konflik pertanahan yang selama ini kerap terjadi.
“Kalau sudah pegang [sertifikat] semuanya, adem semuanya. Rakyatnya akan adem semuanya. Konflik-konflik enggak ada, sengketa tanah enggak ada karena pegangnya sudah jelas semuanya,” ujarnya.
Presiden mengungkapkan, pada tahun 2015 terdapat 126 juta bidang tanah yang harus disertifikatkan, tetapi kepemilikan sertifikat baru 46 juta orang.
“Artinya, masih ada 80 juta yang belum pegang sertifikat, betapa banyaknya. Itulah yang menyebabkan sengketa tanah, konflik tanah ada di mana-mana,” ucapnya.
Oleh karena itu, ujar Presiden, dirinya telah memerintahkan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mempercepat penyelesaian sertifikat hak atas tanah tersebut.
“Sekarang sudah total tadi 100 juta, artinya tinggal 26 juta lagi yang akan kita selesaikan dalam tahun-tahun mendatang, kurang lebih dua atau tiga tahun, insyaallah rampung,” ujarnya.
Pada kesempatan ini, Presiden Jokowi juga menyampaikan kegembiraannya karena kepemilikan 744 bidang tanah Suku Anak Dalam sudah diselesaikan. Persoalan terkait bidang tanah tersebut telah berlangsung selama 35 tahun.
“Karena apa? Turun ke lapangan. Pak Wamen turun ke lapangan, Pak Menteri turun ke lapangan, kanwilnya turun ke lapangan, rampung. Kita ini kalau punya masalah dan masalahnya jelas, gampang kok diselesaikan asal di lapangan diikuti. Tapi kalau hanya duduk di kantor, enggak akan selesai-selesai sampai kapan pun,” ujarnya.
Presiden menyampaikan, persoalan sengketa lahan ini tidak hanya terjadi pada Suku Anak Dalam tetapi juga banyak terjadi di berbagai daerah di tanah air, termasuk keberadaan mafia tanah. Presiden pun menegaskan bahwa dirinya telah memerintahkan Menteri ATR/Kepala BPN untuk memberantas mafia tanah itu.
“Saya sudah sampaikan ke Pak Menteri, ‘Pak, sudahlah. Jangan beri ampun yang namanya mafia tanah. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak, yaitu rakyat. Kalau sudah menyangkut tanah itu mengerikan, Pak. Bisa berantem, saling bunuh karena menyangkut hal yang sangat prinsip.’ Inilah yang harus kita hindari agar konflik tanah, sekali lagi, sengketa tanah itu bisa segera diselesaikan dengan memberikan sertifikat sebagai tanda bukti hak hukum atas tanah kepada rakyat,” ujarnya.
Sementara itu Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto dalam laporannya menyampaikan bahwa total sertifikat yang diberikan dalam acara ini adalah 1.552.450 sertifikat, yang terdiri atas 1.423.750 sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan 119.699 sertifikat redistribusi tanah kepada masyarakat di seluruh Indonesia.
Hadi menyampaikan dari sekitar 126 juta bidang tanah di tanah air, pihaknya telah berhasil mendaftarkan sebanyak 100,14 juta bidang dan 82,5 juta bidang tanah di antaranya telah bersertifikat.
“Untuk mencapai target seluruh bidang tanah terdaftar pada tahun 2025, maka terhadap sisa sebanyak 25,86 juta bidang tanah akan kami selesaikan selama 3 tahun ke depan,” kata Hadi.
Pada kesempatan itu, Menteri ATR/Kepala BPN juga melaporkan mengenai capaian program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
“Kami laporkan juga khusus untuk target kegiatan redistribusi tanah untuk menyediakan TORA seluas 4,5 juta hektare, yang terdiri dari penyediaan TORA dari bekas hak guna usaha (HGU), tanah terlantar, dan tanah negara lainnya seluas 400 ribu hektare, saat ini capaiannya telah melampaui target seluas 1,16 juta hektare (291,61 persen),” kata Hadi.
Adapun kegiatan penyediaan TORA dari pelepasan kawasan hutan dengan target seluas 4,1 juta hektare, saat ini telah disertifikatkan seluas 329.936,75 hektare atau 8,05 persen.
“Sebagai upaya percepatan pendaftaran tanah, Kementerian ATR/BPN mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk membebaskan BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) pada pendaftaran tanah pertama kali. Dan sampai saat ini setidaknya terdapat 93 kabupaten/kota di seluruh Indonesia yang telah membebaskan BPHTB,” kata Hadi.
Hadir mendampingi Presiden Jokowi dalam kegiatan ini, antara lain, Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.*CNI