Jakarta,CakraNEWS.ID- Divisi Propam Polri menjalankan program pembinaan anggota kepolisian yang terlibat penyalahgunaan narkoba. Sebanyak 136 anggora terlibat narkoba dibina di Korps Brimob Polri.
Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjelaskan, program pembinaan pemulihan profesi ini terlaksana atas sinergi Divisi Propam Polri dengan Korps Brimob yang dipimpin Dankor Brimob Irjen Pol Anang Revandoko.
“Program pembinaan ini merupakan wujud perhatian dan kepedulian pimpinan Polri kepada anggota yang bermasalah untuk dilakukan pembinaan,” kata Sambo dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Selasa (17/5/2022).
Sambo menerangkan, tujuan pembinaan ini untuk melatih keterampilan dan penguasaan diri. Sehingga personel Polri yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba kembali produktif dan memberikan kontribusi pada keluarga, masyarakat, dan institusi.
Lebih lanjut Sambo menegaskan, jika masih ditemukan anggota Polri yang terlibat penyalahgunaan narkoba atau pelanggaran lainnya setelah pembinaan, maka akan diberi sanksi tegas hingga pemecatan.
“Apabila masih melakukan penyalahgunaan narkoba akan segera di PTDH,” katanya.
Sebelumnya, Sambo mengusulkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar menambah kewenangan Divisi Propam untuk melakukan penegakan hukum terhadap anggota Kepolisian Republik Indonesia yang melakukan tindak pidana.
“Divisi Propam tidak hanya melakukan pemeriksaan pada pelanggaran etik dan disiplin, tapi juga dapat melakukan penegakan hukum atas dugaan tindak pidana yang dilakukan anggota Polri. Sehingga, Propam lebih optimal dalam melakukan pencegahan dan pengawasan anggota Polri,” kata Sambo.
Di samping itu, Sambo mengatakan dalam rangka pemuliaan profesi bagi Anggota Polri yang telah diputus melanggar kode etik dan disiplin oleh Bagian Rehab Propam Polri, maka akan dilakukan pembinaan lanjutan di Korps Brimob Polri. *CNI-01