Warkey layangkan Somasi ke Pemda MBD terkait pelaksanaan proyek air baku pada daerah rawan air di Pulau Marsela
Ambon, CakraNEWS.ID– Aspenas Warkey pemilik lahan pada kawasan Riperanme Wewemna Gunung Lerai Desa Lawawang kecamatan Pulau Marsela tidak terima lahannya dikeruk pemerintah dengan alasan kepentingan umum.
Lahan yang sedianya akan dijadikan sebagai sumber air melalui proyek air baku oleh pemerintah Maluku Barat Daya (MBD) mendapat kecaman dan penolakan.
Aspenas Warkey tidak asal dalam menolak project pemerintah tersebut. Lahan tersebut merupakan saru-satunya titik sumber air baku di pulau Marsela.
Melalui Kuasa Hukumnya pada Kantor Hukum M2M & Panters, melayangkan Somasi atau teguran hukum kepada Bupati Maluku Barat Daya Cq Kepala Dinas PUPR MDB terkait pelaksanaan proyek air baku pada kawasan rawan air Pulau Marsela.
Dalam pelaksanaan proyek dimaksud yang merupakan bantuan pemerintah pusat dan disalurkan melalui pos anggaran Dana alokasi Khusus ( DAK ) tahun anggaran 2021 dengan nilai hampir 13 milyar
rupiah ini ditenggarai bahwa Pemda MBD telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata, berupa penyerobotan tanah milik Aspenas Warkey.
Demikian ditegaskan oleh Cornelis Kainama, SH salah satu Kuasa Hukum Aspenas Warkey pada media ini melalui sambungan seluler, Jumaat (03/9).
Selanjutnya menurut Kainama, sesuai dengan kontrak kerja antara Pemda MBD dengan PT. Surya Mas Perkasa Sejati selaku Kontraktor Pelaksana, bahwanya lokasi pelaksaan proyek dimaksud terletak atau
berlokasi di Desa Nura bukan pada area lahan milik klien kami.
“Dengan demikian apapun bentuk kegiatan eksploirasi yang dilakukan Pemda MBD dan PT. Surya Mas Perkasa Sejati pada lahan milik klien kami merupakan bentuk perbuatan melawan hukum,” tegasnya.
Selain itu lebih lanjut masih menurut Cornelis Kainama, dalam pelaksanaan proyek air baku pada daerah rawan air di Pulau Marsela, Pemda MBD terkesan serampangan dan mengesampingkan aturan main khususnya dalam pengadaan lahan khususnya untuk lokasi pengeboran air.
Pembangunan bak penampung dan lain sebagainya, hal mana terlihat bahwa Pemda MBD tidak melaksanakannya sesuai Undang-undang No 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, sebagaimana diubah dengan Undang-undang No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja Jo Peraturan Pemerintah No 19 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan tanah bagi kepentingan umum, ungkapnya.
Ditegaskan oleh Kainama, bahwa klien kami pada prinsipnya sangat mendukung hadirnya proyek air baku di pulau marsela, akan tetapi pada sisi lain Pemda MBD juga harus menghargai hak-hak kliennya.
“Dan jangan dengan alasan DEMI KEPENTINGAN UMUM sehingga mengesampingakan kewajiban hukum dari Pemda MBD,” tegasnya.
Kainama sangat mengharapakan itekad baik dari Pemda MBD setelah menerima Somasi mereka untuk dapat bertemu dengan pihaknya guna penyelesaian permasalahan yang terjadi antara kliennya dengan
Pemda MBD sehingga proyek air baku pada kawaan rawan air Pulau Marsela dapat berjalan sesuai dengan harapan semua pihak Pungkasnya.*** CNI-02