Site icon Cakra News

Proyek Air Bersih Bermasalah di Yaputih, Inspektorat Diduga Tutup Mata

Masohi, CakraNEWS.ID– Praktisi hukum Soetrisno Hatapayo mendesak Inspektorat Daerah Maluku Tengah segera mengaudit penggunaan Dana Desa (DD) 2024 di Negeri Yaputih, Kecamatan Tehoru.

Desakan ini muncul setelah terungkap indikasi mark-up dalam proyek pembangunan bak penampung air bersih yang diduga merugikan negara.

Berdasarkan data di lapangan, anggaran proyek yang tertera di papan informasi menunjukkan angka Rp. 159.735.375, sementara dokumen resmi mencatat angka yang lebih besar, yakni Rp. 194.202.375. Perbedaan sebesar Rp. 34.467.000 ini menimbulkan kecurigaan terkait transparansi pengelolaan dana.

“Proyek ini menghabiskan anggaran ratusan juta, tapi air tetap tidak mengalir ke masyarakat. Masyarakat Yaputih kini telah satu pekan kesulitan mendapatkan air bersih,” ujar Hatapayo.

Selain dugaan mark-up, proyek ini juga dinilai sebagai bentuk pemborosan anggaran. Pasalnya, bak penampung air lama yang dibangun sejak 2016 masih berfungsi dengan baik.

“Mengapa pemerintah negeri membangun bak baru jika yang lama masih layak digunakan? Ini menunjukkan indikasi proyek yang tidak berbasis kebutuhan riil masyarakat,” lanjutnya.

Hatapayo menuntut Inspektorat segera melakukan audit menyeluruh sesuai Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).

Jika ditemukan penyimpangan, pelaku dapat dijerat dengan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Setiap rupiah dari dana desa harus digunakan untuk kesejahteraan rakyat, bukan memperkaya segelintir orang. Pemerintah harus bertindak tegas agar kepercayaan masyarakat tidak semakin terkikis,” tegasnya.

Dalam waktu dekat, Hatapayo juga akan melayangkan laporan resmi ke Polres dan Kejaksaan Tinggi Maluku Tengah untuk mengusut dugaan penyalahgunaan anggaran ini. Kini, publik menanti langkah tegas dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini.*** CNI-04

Exit mobile version