Maluku,CakraNEWS.ID- Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri, di jatuhkan Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) Kepolisian Daerah Maluku, kepada Perwira Pertama Polri, Iptu Thomas Keliombar.
Sidang KKEP, yang berlangsung di ruangan sidang Polda Maluku, Rabu (14/9/2022), di pimpin Kabid Propam Polda Maluku, Kombes Pol Mohamad Syaripudin (Ketua Komisi), didampingi wakil ketua Kompol Ferry Mulyanan Sunarya, dan Kompol Hendra Y.P. Haurissa, selaku anggota, menjatuhkan sanksi PTDH kepada Iptu Thomas Keliombar, atas tindak pidana kekerasan kepada masyarakat.
Sidang tersebut berlangsung setelah Polda Maluku menerima salinan putusan incrah dari Pengadilan Negeri Ambon, Nomor 29/Pid.B/2021/PN Ambon.
“Tadi dilaksanakan sidang KEPP dengan terduga pelanggaran atas nama IPTU TK,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat.
Dalam sidang tersebut, terduga pelanggar dinilai tidak sepatutnya melakukan perbuatan yang tidak pantas, dengan bertindak secara sewenang-wenangnya. Ia melakukan pemukulan terhadap seorang masyarakat.
“Sehingga dari perbuatan tersebut terduga pelanggar telah diproses secara hukum pidana dan telah dijalani oleh yang bersangkutan sesuai dengan salinan putusan incrah yang kami terima,” kata Rum.
Juru bicara Polda Maluku ini mengungkapkan, sidang yang digelar dengan agenda pembacaan putusan, menyatakan terduga pelanggar terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 15 huruf (e) Perkap 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Pasal 12 ayat 1 huruf (a) PPRI No 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
“Perbuatan terduga pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan direkomendasikan untuk di PTDH dari Dinas Polri. Dan terkait putusan itu pelanggar menyatakan Banding,” pungkasnya. *CNI-01