Kepri,CakraNEWS.ID- Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Maluku, berhasil mengamankan oknum aparatur sipil negara (ASN) stasiun karantina ikan pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan (SKIPM), Kota Batam, bernama Wildan. Wildan diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT), lantaran di ketahui melakukan pungutan liar, ekspor hasil perikanan yang di kirim ke Singapura.
″Tindak pidana ini terjadi pada hari Jumat tanggal 21 Mei 2021 jam 13.50 wib bertempat di Morning Bakery KBC Batam, Kota Kota Batam. Berdasarkan Laporan Polisi nomor LP-A/43/V/2021/SPKT-Kepri, Tanggal 21 Mei 2021 dengan tersangka inisial WD yang merupakan ASN di Stasiun Karantina Ikan Pengendali Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Batam (SKIPM),”ngkap Paur Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Husnul Afkar, yang didampingi Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol, Apri Fajar Hermanto dalam konferensi pers di media center Bid Humas Polda Kepri, Jumat (4/6/2021).
Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri menuturkan, terungkapkan dari adanya laporan masyarakat yang diterima Subdit III Ditreskrimsus Polda Kepri, pada Rabu (19/5/2021).
“Kami melakukan OTT terhadap Inisial WD selaku pegawai di Stasiun Karantina Ikan Pengendali Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan wilayah kerja pelabuhan Sagulung,”tutur Kompol, Apri Fajar Hermanto.
Apri menuturkan, pungutan liar telah dilakukan berulang kali oleh tersangka Wildan dengan meminta sejumlah uang pada kegiatan ekspor udang dari Kota Batam ke Singapura.
“ Dari OTT tersebut kita dapatkan barang bukti 1 buah Amplop Berwarna Coklat Bertuliskan ‘ To Pak Wildan’ yang berisikan uang tunai sejumlah Rp. 12.450.000. Selain itu ada juga laporan exsport udang Vaname Ahua, bulan April 2021, 1 unit handphone merk Xiaomi dan tas sandang merk Calvin Klein warna hitam yang berisikan beberapa buku tabungan dan kartu ATM, serta uang tunai dolar Singapur sejumlah SGD 16.636,″ Kompol Apri Fajar Hermanto.
Apri mengatakan, dari rangkaian OTT tersebut, sedikitnya ada lima orang saksi yang telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri.
“ Tersangka Wildan telah melakukan kegiatan-nya sejak bulan Februari sampai dengan bulan Mei 2021, dan korbannya telah memberikan uang kepada tersangka sebanyak empat kali yakni pada bulan Februari sebesar Rp. 5.410.000, bulan Maret Sebesar Rp. 3.560.000, bulan April sebesar Rp. 7.970.000, dan tanggal 21 Mei sebesar Rp. Rp. 12.450.000. Untuk keterlibatan tersangka lainnya sampai dengan saat ini masih terus kita dalami,″ujar Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Apri Fajar Hermanto. (CNI-01)