Maluku,CNI– Melaju dengan kecepatan tinggi membuat mobil Toyota Agya, bernomor Polisi DE 1212 EL, yang dikendarai Bripka Rico Sahetapy, anggota Brimob Kompi 2 B Piru, hilang kendali dan menabrak bocah pejalaan kaki, Refani Latupulakate (9 tahun) diruas jalan Trans Seram, Dusun Waimeteng Darat, Desa Piru, Kecamatam Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat, Jumat (11/1/2019), sekitar pukul 20.10 WIT.
Tabrakan maut tersebut merenggut nyawa bocah 9 tahun yang masih duduk di bangku kelas 4 SD
Kasat Lantas Polres SBB, AKP Muhamad Ollong, yang dikonfirmasi CakraNEWS.ID, melalui telephone selulernya, Sabtu (11/1/2019) membenarkan adanya laka lantas yang menewaskan bocah pejalan kaki, di jalan Trans Seram, Dusun Waimeteng Darat.
” Benar semalam telah terjadi Laka antara pengemudi mobil Toyota Agya, yang dikendarai Bripka Rico Sahetapy, anggota Brimobda Maluku, Kompi 2 B Piru yang menabrak bocah 9 tahun yang saat itu sedang berjalan kaki bersama tantenya di jalan Trans Seram, Dusun Waimeteng Darat,” ungkap Perwira Pertama Polri berpangkat tiga balok emas itu.
Dikatakannya, untuk penanganan kasusnya, pelaku Bripka Rico Sahetapy kini telah di amankan di Satlantas Mapolres Seram Bagian Barat.
” Pelaku yang dibawah oleh Danki Brimob Piru,kini telah di tahan di Satlantas Mapolres SBB. Untuk proses penahanan kepada, Saya telah memerintahkan penyidik untuk melakukan pemeriksaan kepada saksi, usai itu barulah dilakukan penahanan kepada pelaku. Proses penahanan kepada pelaku setelah surat perintah penahanannya di tandatangani oleh Kapolres Seram Bagian Barat,”tutur Ollong.
Diungkapkannya, kronologi laka lantas yang menelan korban bocah 9 tahun tersebut, berawal ketika korban bersama dengan Tantenya, Balandina Muruhue (48 tahun) hendak mengunjungi keluarga yang berada di dusun Waimeteng darat Desa Piru dengan jalan kaki dari arah kompleks Penginapan Mentari, hendak menyeberang jalan bergandengan tangan dengan korban dan adik korban.
Saat hendak berada di tepi jalan tiba-tiba datang mobil Toyota Agya bernomor Polisi DE 1212 EL yang dikendarai oleh oknum anggota Brimob Bripka Eko Sahetapy dengan kecepatan tinggi sehingga kecelakaan tidak terhindarkan, menabrak korban Refina Latupulakate, hingga terlempar kira 10 meter ke tepi jalan.
Melihat korban yang tertabrak, Bripka Eko Sahetapy langsung menghentikan mobilnya, seraya turun dan mengangkat korban untuk di bawah ke RSUD Piru,sekitar pukul 20.15 WIT.
Usai mengantar korban ke RSUD Piru, pelaku yang di temani Danki Brimob Kompi 2 B Piru, langsung mendatangi Unit Laka Salantas Polres SBB dan menyerahkan diri ke Polres SBB.
Dari kejadian laka lantas tersebut, korban yang merupakan Putri dari Kopda Hendarto Merfin Latupulakate, anggota TNI AD yang bertugas di Zidam XVI/Pattimura, akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya di RSUD Piru, sekitar pukul 20.30 WIT, lantaran mengalami benturan yang sangat keras di kepala, hidung mengeluarkan darah, dan luka memar pada muka.
” Pelaku yang kini telah di amankan di Unit laka lantas Mapolres SBB, disangkakan dengan pasal 359 KHUPidana dan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas nomor 22 tahun 2009,”Pungkasnya.(CNI/HAN)