Ambon, CakraNEWS.ID– PIMPINAN Wilayah Pemuda Muhammadiyah (PWPM) Maluku kembali memberikan penegasan perihal dugaan penyalahgunaan dana Biro Kesra provinsi Maluku.
Penegasan gerbong muda Muhammadiyah Maluku itu disampaikan melalui Farham Suneth, Selasa (11/06).
“Kami menilai ada indikasi dan dugaan korupsi pada institusi Kesra Maluku. Terhadap, ini kami mengingatkan adanya transparansi publik. Kami melihat ada unsur praktek mafia dimana sejumlah indikasi adanya penerima bantuan yang tidak sesuai syarat apakah itu terkait organissi yang terdaftar resmi ataukah penerima bantuan yang asal asalan,” jelas Suneth.
Dikatakan, kalau ini terjadi maka sudah pasti ada pemborosan anggaran, yang menyebabkan kerugian negara. Selanjutnya terkait dengan jumlah penerima bantuan dalam 7 bulan terakhir, ini harus kita cermati para penerima bantuan ini.
“Benarkah ada indikasi lembaga fiktif ataukah tidak?? Kita minta utk ada pertanggungjawaban info publik, sebagaimana perintah UU 14 tahun 2008. Oleh karena itu kami mengingatkan utk berhati hati dalam implementasi anggaran negara yang tidak sebagaimana mestinya,” tegas Suneth.
Suneth mendesak adanya transparansi anggaran dana hibah kesra, dalam hal ini BPKP diminta melakukan audit investigasi sehingga terjawab isu dugaan penyimpangan anggaran tersebut.
“Karena kami melihat ada indikasi penyimpangan anggaran negara yang bisa meluas pada kerugian negara. Pemuda Muhammadiyah Maluku meminta harus dikejar dan diusut tuntas oleh Aparat penegak hukum,” tekan Suneth.
Bagi pihaknya, lanjut Suneth, indikasi korupsi pada tubuh kesra harus terlihat dalam tiga aspek penting, yakni
sejauhmana tata kelola administrasi maupun birokrasi.
“Dititik ini pelayanan publik menjadi prasyarat mutlak., titik krusialnya ada pada spirit pelayan dan kebutuhan publik, termasuk melakukan pemetaan anggaran berbasis Penerima sebagaimana diatur dalam UU kepemudaan 40 tahun 2009 maupun syarat memliki surat keterangan terdaftar organisasi,” ulasnya.
Pada bagian kedua adalah pelaksanaan pengalokasian anggaran, sudahkah tepat sasaran, efektif, harus bersih dari nepotisme, dan terhindar dari unsur kerugian negara.
“Dan yang Ketiga adalah adanya proses memperkaya diri, pada poin ini kita bisa mencermati dari laporan harta kekayaan pejabat yang bersangkutan maupun Aset-asetnyaya, apakah itu rumah, tanah, harta benda, dll,” beber Suneth.
Dalam menyikapi Tiga poin diatas, maka PWPM Maluku butuh komitmen pemberantasan korupsi terhadap berbagai penyimpangan yang ada.
“Polda dan kejati termasuk BPKP harus segera mengusut tuntas persoalan diatas,” pungkas dia.*** CNI-04