Kepri,CakraNEWS.ID- Barang bukti narkotika, hasil pengungkapan enam laporan polisi di wilayah Kepulauan Riau, periode bulan Februari 2022 hingga bulan Agustus 2022, di musnahkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri.
Pemusnahan barang bukti narkotika yang di pimpin Panit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri, turut di hadiri perwakilan Pengadilan Negeri Batam, perwakilan Kejaksaan, Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepri, Advokat dan LSM Granat, pada Selasa (13/8/2022).
“Berdasarkan Surat hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, surat dari Kejaksaan Negeri Batam tentang Ketetapan status barang sitaan Narkotika maka pada hari ini kita laksanakan pemusnahan barang bukti narkotika, sebanyak 105.79 gram narkotika jenis sabu, 977.34 gram narkotika jenis Kokain dan 2002.54 gram narkotika jenis ganja,”ucap Ipda Andi Krisnawan.
Krisnawan menjelaskan, barang bukti narkotika yang di musnahkan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri, merupakan pengungkapan dari enam Laporan Polisi dengan tujuh orang tersangka.
“ Tujuh orang tersangka yang berhasil di amankan dari 6 laporan polisi yang di ungkap, berinisial FF, HF, UDR, HV, FES, A, dan D alias I,”Ujarnya.
Krisnawan menuturkan, barang bukti yang berhasil disita dari Laporan Polisi dengan Nomor : LP – A/127/VIII/2022/SPKT- Kepri, tanggal 18 Agustus 2022 tersangka inisial FF, HF dan UDR sebanyak 989 gram narkotika jenis kokain, Laporan Polisi dengan Nomor : LP-A/128/VIII/2022/SPKT- Kepri, tanggal 18 Agustus 2022 dengan tersangka inisial HF sebanyak 33.78 gram narkotika jenis kokain.
Laporan Polisi dengan Nomor : LP-A/121/VIII/2022/SPKT-Kepri, tanggal 7 Agustus 2022 dengan tersangka inisial HV sebanyak 100 gram narkotika jenis sabu, Laporan Polisi dengan Nomor : LP -A/114/VII/2022/SPKT-Kepri,tanggal 28 Juli 2022 dengan tersangka inisial FES sebanyak 2.049 gram narkotika jenis Ganja.
Laporan Polisi dengan Nomor : LP-A/123/VIII/2022/SPKT- Kepri, tanggal 14 Agustus 2022 dengan tersangka inisial D alias I sebanyak 24.79 gram narkotika jenis Sabu, dan Laporan Polisi dengan Nomor : LP- A/129/VIII/2022/SPKT- Kepri, tanggal 14 Februari 2022 dengan tersangka inisial A sebanyak 30.04 gram narkotika jenis Sabu.
“Sebanyak 15 gram narkotika jenis sabu Barang bukti dari 3 Laporan Polisi dikirim ke Laboratorium Polda Riau dan 13.64 gram untuk pembuktian di persidangan, selanjutnya sebanyak 41.44 gram narkotika jenis Kokain dari 2 Laporan Polisi dikirim ke Laboratorium Polda Riau dan 45.1 gram untuk pembuktian di persidangan. Serta sebanyak 70.5 gram narkotika jenis Ganja dari 1 laporan polisi dikirim ke Laboratorium Polda Riau dan 69.65 gram untuk pembuktian di persidangan,”Ucapnya.
“Barang bukti Narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara di larutkan kedalam air panas dan dibuang ke dalam septic tank dan untuk Narkotika jenis ganja dibakar yang disaksikan langsung oleh ketujuh tersangka dan tamu undangan dari Perwakilan Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Pengadilan Negeri Batam, LSM Granat, dan Advokat,” ujar Paur Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Yelvis Oktaviano, menambahkan.
Puar Penmas Bid Humas Polda Kepri mengatakan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatan, para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun. *CNI-01